Dark/Light Mode

Bos Rappler Divonis Bersalah

Media Dibungkam, Kebebasan Pers Filipina Makin Terancam

Selasa, 16 Juni 2020 05:40 WIB
CEO Rappler Maria Ressa terancam hukuman 6 tahun penjara.(Foto AFP)
CEO Rappler Maria Ressa terancam hukuman 6 tahun penjara.(Foto AFP)

 Sebelumnya 
Putusan itu muncul setelah regulator telekomunikasi bulan lalu menyetop izin penyiaran media terkemuka di negara itu, ABS-CBN Corp. Media itu diketahui kerap mengkritik Duterte. Pada akhirnya, izin penyiarannya tidak diperpanjang.

Selain itu, saat ini Duterte juga diharapkan segera menandatangani Undang-Undang (UU) Anti Terorisme. Namun, para aktivis mengkhawatirkan, UU itu digunakan untuk menekan kebebasan berbicara dan mengancam mereka yang menantang pemerintah. Pemerintah mengatakan, RUU itu mencontoh model yang digunakan di negara-negara yang telah menangani ekstremisme secara efektif.

Baca juga : Divonis Bersalah Pake Doping, Iannone Melawan

Ressa, yang pernah bertugas di Jakarta, dinyatakan bersalah atas artikel di Rappler pada 2012. Dalam artikel itu, Rappler mengaitkan seorang pengusaha dengan kasus pembunuhan, perdagangan orang dan narkoba.

Pada artikel disebutkan informasi diperoleh dari laporan intelijen lembaga yang dirahasiakan. Hakim memenangkan pengusaha penggugat dalam kasus ini atas tuduhan fitnah oleh Rappler.

Baca juga : Kota Bekasi Matangkan Persiapan New Normal

Sebenarnya artikel Rappler tersebut tak bisa digugat karena terbit sebelum UU kejahatan siber disahkan. Namun pada 2014, redaksi Rappler melakukan perbaikan typo pada kata “evation” menjadi “evasion”. Sehingga di- anggap pengadilan telah melakukan publikasi ulang dan masuk cakupan UU kejahatan siber.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.