Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Visa Kerja, Pemerintah Harus Turun Tangan
Pelanggaran Imigrasi Di Malaysia, WNI Masih Ranking Satu
Minggu, 17 Februari 2019 20:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - WNI masih menempati ranking teratas dalam pelanggaran imigrasi di Malaysia, atau unggul di atas Bangladesh. Terbukti, 800 dari 1.464 tahanan yang menghuni Depot Imigrasi Bukit Jalil (DIBJ), Kuala Lumpur, berasal dari Indonesia. DIBJ ini hanyalah satu dari 14 rumah detensi yang ada di Malaysia.
Pelanggaran imigrasi tersebut antara lain berupa masalah paspor, tidak memiliki visa kerja, ataupun overstay alias tinggal melebihi batas waktu.
Baca juga : UEA Bangun Masjid Dan Gereja Baru
Selain masalah keimigrasian, rumah detensi - termasuk DIBJ - juga menerima tahanan kriminal yang pelakunya sudah selesai menjalani hukuman. Mereka hanya tinggal menunggu proses kepulangan ke negaranya masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala DIBJ, MD Noor, saat menerima kunjungan 22 wartawan Indonesia, yang tergabung dalam rombongan Iswami (Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia), Rabu (13/2).
Baca juga : Mentan: Kebijakan Pemerintah Harus Bahagiakan Petani
"Setiap bulan, kami berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk mengurus kepulangan WNI. Mereka sangat responsif dan cepat dalam mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau surat jalan untuk pulang, dan juga bantuan uang tiket," jelas Noor.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Humas DIBJ Mohd Faiz bin Azhar menjelaskan, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk para tahanan atau OKT (Orang Kena Tahanan). Kecukupan makan dan nutrisi yang baik, selalu mendapat perhatian utama. Begitu juga soal pelayanan kesehatan, perhatian terhadap anak-anak OKT, akses berkomunikasi dengan keluarga, hingga pada layanan bayi baru lahir dan pernikahan
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya