Dark/Light Mode

PM Morrison Ajukan Revisi UU Pencabutan Kewarganegaraan

Terpidana Teroris Bakal Diusir Dari Australia

Jumat, 23 November 2018 11:15 WIB
Scott Morrison (kiri) bersama Peter Dutton di parlemen (Foto: ABC)
Scott Morrison (kiri) bersama Peter Dutton di parlemen (Foto: ABC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Australia tidak main-main merespons pelaku terorisme. Begitu pengadilan memvonis pelaku menjadi terpidana teroris, pemerintah akan mencabut kewarganegaraannya. Inilah kemauan Perdana Menteri Scott Morrison. Dia ingin kebijakan itu segera ketuk palu. 

Langkah Morrison menyusul insiden penikaman tiga warga di Bourke Street Melbourne pada 9 November. Dia mencap, sang pelaku Shire Ali, adalah teroris, meski belum ada hasil dari kepolisian. "Saya tak akan membuat alasan untuk itu. Tentu saja masalah kesehatan mental dan hal-hal lain ini penting," katanya.

Baca juga : Kecewa, Tokoh Muslim Boikot Pertemuan Dengan PM Morrison

Berdasarkan undang-undang yang ada, pemerintah hanya bisa mencabut kewarganegaraan teroris jika sudah divonis hukuman minimal enam tahun penjara. Mereka juga dilarang masuk ke Negeri Kanguru dua tahun setelah diusir. Morrison berniat merevisi undang-undang tersebut. Dia ingin menghapus persyaratan minimal hukuman penjara enam tahun. 

"Cukup dengan menjadi terpidana terorisme, mereka seharusnya sudah bisa diusir dan dikeluarkan dari Australia," tegas Morrison.

Baca juga : Studi Bahasa Indonesia Di Australia Sepi Peminat

"Bahasa hukum saat ini kami anggap tidak realistis dan seharusnya mencerminkan ancaman nyata kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan ini," imbuhnya. Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan itu akan diajukan secara resmi ke parlemen beberapa pekan ke depan. 

"Bagi mereka yang akan terlibat dalam kegiatan seperti itu, dan memiliki kewarganegaraan di negara lain, seperti kami perkirakan, maka mereka boleh pergi (dari Australia)," katanya.
PM Morrison dan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton juga mendesak komite intelijen dan keamanan di Parlemen untuk menyelesaikan RUU lainnya yang memungkinkan aparat penegak hukum mengakses pesan elektronik yang terenkripsi.

Baca juga : Trump: Laporan CIA Prematur

Komite intelijen masih menjadwalkan tiga dengar-pendapat publik hingga Desember mendatang, sebelum mengajukan rekomendasi akhir. Morrison meminta hal itu dipercepat, mengingat Parlemen akan kembali bersidang sebelum liburan panjang musim panas. "Saya ingin sekali melihat UU itu lolos sebelum berakhirnya masa sidang dua pekan mendatang," harapnya.  [DAY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.