Dark/Light Mode

Bebas Hukuman Mati, Malaysia Deportasi 2 WNI

Rabu, 24 Maret 2021 15:13 WIB
Proses penyerahan dua orang WNI dari Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.  [Foto: Antara/HO]
Proses penyerahan dua orang WNI dari Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. [Foto: Antara/HO]

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia, hari ini, Rabu, (24/3/2021) dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia. Keduanya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini disampaikan Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno, saat dihubungi Antara di Kuching, Rabu. Menurutnya, KJRI Kuching pada Rabu membantu dan mendampingi kepulangan dua WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong.

Baca juga : MPR Serap Aspirasi ITB

“Atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," kata Yonny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.

Baca juga : Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Stabil

"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara mengajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," jelasnya.

Di PLBN Entikong, tambah Yonny, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI), Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching. Selanjutny,a akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani proses pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong.

Baca juga : Messi Mau Mecahin Rekor Xavi

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," pungkasnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.