Dark/Light Mode

BKSDA Kaltim-KLHK dan Yayasan BOS Lepas Liarkan 400 Orang Utan Sejak 2012

Jumat, 26 Juli 2019 17:00 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Sejak akhir Juni lalu, Yayasan BOS dan BKSDA Kalimantan Timur telah melepasliarkan total 6 individu orang utan ke Kehje Sewen, yaitu 4 jantan dan 2 betina dalam rentang usia 14-25 tahun.

Pulau Juq Kehje Swen, tempat Mori menjalani tahap pra-pelepasliaran selama 10 bulan, adalah pulau buatan hasil kemitraan antara Yayasan BOS dengan PT Nusaraya Agro Sawit (PT. NUSA). Pulau ini merupakan lahan berhutan seluas 82,84 hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau.

Baca juga : Menteri LHK: Penegakan Hukum LHK Perlu Dukungan Media

Hutan buatan tersebut dinilai berkualitas, terisolasi berkat adanya air sungai di sekelilingnya sepanjang tahun, serta layak untuk mendukung kebutuhan adaptasi dan sosialisasi bagi para orang utan. Dalam hal ketersediaan pakan, pulau ini mampu menampung sekitar 40 orang utan.

Kendati pelepasliaran ini menambah populasi orang utan yang dilepasliarkan di konsesi Restorasi Ekosistem Hutan Kehje Sewen menjadi 107 individu, secara total jumlah orang utan yang telah dilepasliarkan melalui Program Reintroduksi Orang Utan Yayasan BOS menjadi 402.

Baca juga : KLHK Uji Pencemaran Limbah Sungai Batahan Sumut

Yayasan BOS mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KLHK, BKSDA Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, serta masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

Yayasan BOS juga sangat mengapresiasi dukungan moral dan finansial yang diberikan oleh BOS Swiss dan mitra global, pelaku bisnis, serta donor perorangan dan berbagai organisasi konservasi di seluruh dunia yang peduli dengan konservasi orang utan di Indonesia.

Baca juga : KLHK Perkuat Penegakkan Hukum di Gakkum Festival 2019

Kepala BKSDA Sunandar mengatakan, “Konservasi adalah upaya besar yang manfaatnya dirasakan oleh semua manusia. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi massa termasuk pelaku bisnis harus saling mendukung aktif dalam melanjutkan upaya pelestarian sumber daya alam di Kalimantan Timur, dalam hal ini orang utan dan satwa liar.

Tidak hanya dilindungi Undang-Undang, mereka juga berperan besar dalam ekosistem hutan. Mari lindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya.” [ADV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.