Dark/Light Mode

Kemnaker Sinergikan Manfaat JHT-JKP

Selasa, 5 Oktober 2021 20:00 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku.

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), baru akan diimplementasikan pada 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya, sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

Baca juga : Kementan Libatkan Masyarakat Tekan Rabies Lewat KASIRA

"Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan, Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan. Mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (5/10/2021).

Secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Baca juga : Kemnaker Terus Upayakan SDM Ketenagakerjaan Yang Kompeten

Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.