Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) kembali membuka dan menghapus pembatasan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan Pekerja Migran Skema Employment Permit System (EPS) untuk Indonesia.
"Jumat (5/11) lalu, Minister of Employment and Labour, Ahn Kyung-deok memutuskan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk, dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," kata Ida, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Baca juga : 2 Hari Berturut-turut, Kasus Kematian Cetak Angka Terendah Di Tahun Ini
Dia menyatakan, kabar baik tersebut datang setelah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Suhartono, bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Lee Junho di Jakarta.
Menurut Ida, Kemnaker telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Korsel untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan jumlah positive rate Covid-19 di Tanah Air yang terus melandai.
Baca juga : Pemerintah Kawal Perekonomian Negara
“Mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan perlindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak 2008," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya