Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gebrakan Andika Di Papua

Selasa, 22 Maret 2022 07:57 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Masih ingatan kita semua tentang wacana “Industri hukum” yang dilempar oleh Prof. Mahfud MD, Menteri Koordinator Polhukam beberapa waktu yang lalu. Diam, kata Menko Polhukam, hukum sudah diperdagangkan luas sekali terutama oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, yang bersalah bisa bebas dari jeratan hukum, atau diganjar hukuman lebih ringan; sebaliknya, yang tidak bersalah bisa dijebloskan dalam penjara. Orang terkesan tidak lagi takut dengan penjara. Sudah divonis hakim pun, terhukum kerap keluar ruang sidang (pegadilan) dengan wajah tersenyum-senyum. Kenapa menunjukkan wajah ceria? Karena mereka tahu, setelah divonis sekian tahun pun, ia tetap bisa hidup happy. Diam-diam mereka tetap bisa hidup cukup bebas selama dalam tahanan; siapa yang bisa awasi bahwa terpidana benar-benar ditahan setiap hari? Kalau pun divonis 5 tahun; realitanya 2,5 atau maksimal 3 tahun ia bisa bebas karena dapat menikmati sekian banyak remisi.

Baca juga : Antara Migor & Penundaan Pemilu

Semua itu berkat “konversi” hukum – secara diam-diam -- ke dalam industri yang membuat law enforcement di Indonesia makin ambruk!

Baca juga : Berkali-kali Revisi Aturan, Salah Siapa?

Tapi, apa kaitan antara insiden bersenjata di Posramil Gome, Papua dengan industri hukum? Dalam pernyataannya kepada pers yang viral dalam bentuk video, Jenderal Andika mengatakan, dia telah dikibuli oleh laporan Komandan Kompi yang memimpin pasukan yang berakibat serangan maut kelompok pemberontak yang menewaskan tiga prajurit TNI. Menurut Panglima usai rapat dengan sejumlah petinggi TNI, termasuk pimpinan Puspom TNI, aksi pembunuhan KKB terjadi akibat peran komandan pos yang menyepelekan tugasnya. “Betul, yang melakukan tindakan pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata, tapi juga ada peran penggelaran dari komandan kompi dalam hal ini komandan pos di tempat yang tidak diperhitungkan atau disepelekan," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.