Dark/Light Mode
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Sebagai penutup, perjanjian itu diusulkan dengan kata: Hadza ma qadha ‘alaihi Muhammad Nabi (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad sang Nabi). Akan tetapi Suhail kembali menolak kalimat ini dan mengusulkan kata: Hadza ma qadha ‘alaihi Muhammad ibn ‘Abdullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad putra Abdullah).
Pencoretan basmalah dan kata “Nabi” membuat para sahabat tersinggung dan menolak perjanjian itu. Namun Nabi meminta para sahabatnya menyetujui naskah perjanjian itu. Konon, Nabi mengambil alih sendiri penulisan itu karena sahabat tidak ada yang tega mencoret kata Nabi, yang dianggapnya sebagai salah suatu prinsip dasar akidah.
Dari segi substansi, terdapat juga materi yang dinilai tidak adil, karena kalau orang kafir Quraisy yang menyeberang batas di wilayah muslim, Madinah, maka segera dibebaskan dan segera dikembalikan ke Mekkah. Sedangkan kalau yang melanggar batas umat Islam maka orangnya ditahan di Mekkah. Materi perjanjian seperti ini pun Nabi menyetujuinya. (Bersambung)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.