Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam sosiologi masyarakat Indonesia, HS lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.
Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari “Hate Speech”.
Baca juga : Politisasi Emosi Umat (1)
Ungkapan kebencian (hate speech) bisa dalam bentuk statement, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompakan semangat kebencian dan antipati kepada kelompok tertentu. Sedangkan Religiuos-Hate Speech (RHS) ialah ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.
Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.
Baca juga : Antara Halal Dan Kosher (2)
Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.
Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur.
Baca juga : Antara Halal Dan Kosher (1)
Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih-berlebihan, bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.