Dark/Light Mode

Ekonomi Kapitalistis VS Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 23 April 2022 07:59 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan pemerintah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ayat (2) pasal tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Dalam praktek atau realitanya, kedua ayat penting Konstitusi kita ini tidak dijalankan, lebih tepatnya, tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Kasus kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng selama 4 bulan lebih membuktikan hal itu. Bahkan setelah pemerintah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100.000, per bulan kepada warga miskin pun gejolak minyak goreng masih terus berlangsung, walaupun udah mereda. Apa sebabnya?

Baca juga : Kenapa Keturunan PKI Tidak Boleh Masuk TNI?

Inilah jawaban “terbuka” Presiden Jokowi hari Kamis 21 April 2022. “Jadi, harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu inginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar," (Jokowi tidak mengatakan secara eksplisit “karena untungnya memang besar”)

Kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dengan harga tinggi selama berbulan-bulan karena harga di tingkat internasional yang tinggi, sehingga produsen cenderung lebih menggenjot ekspor daripada menjualnya di dalam negeri. Produsen tentu akan meraup keuntungan jauh lebih besar jika kelapa sawitnya diekspor.

Baca juga : Gebrakan Andika Di Papua

Minyak goreng termasuk bahan pangan pokok untuk rakyat. Mestinya - sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 - kelapa sawit sebagai bahan pokok untuk memproduksi minyak goreng lebih diperuntukkan bagi rakyat kita daripada diekspor, Produsen kelapa sawit ternyata lebih mendahulukan ekspor demi merauk keuntungan yang jauh menggiurkan dan pemerintah selama berbulan-bulan terkesan TIDAK BERDAYA melihat praktek produsen kelapa sawit ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.