Dewan Pers

Dark/Light Mode

Menghemat Politik Identitas (28)

Politik Shalat Jamaah (1)

Senin, 12 September 2022 06:29 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelajaran etika politik paling ideal sesungguhnya terdapat dalam shalat jamaah. Adalah sangat wajar jika Nabi menyerukan kita untuk shalat berjamaah. Bukan saja pahalanya lebih besar 27 kali dibanding shalat sendiri, tetapi juga mendoktrinkan arti penting sebuah kebersamaan.

Shalat yang dilakukan secara berjamaah di dalamnya berisi berbagai ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak dan segala unsur, tanpa membedakan jenis kelamin, umur, etnik, golongan, dan kewarganegaraan. Yang datang lebih awal berhak mendapatkan shaf pertama, sungguh pun rakyat jelata.

Berita Terkait : Mencegah Permufakatan Jahat

Sebaliknya, siapapun yang datang terlambat, baginya shaf terakhir, sungguh pun ia seorang pejabat atau tokoh masyarakat.

Shalat jamaah memiliki sistem tersendiri. Shalat berjamaah harus dipimpin orang yang paling kredibel untuk menjadi pemimpin (imam). Suaranya yang lembut menembus batin, hafalan ayat-ayatnya tidak diragukan, gerakannya santun, kepribadiannya penuh dengan muru’ah (santun), pakaiannya rapi dan bersih, dan tidak terkesan berlebih-lebihan. Seorang imam mesti berwibawa dan harus diikuti semua pihak yang bermakmun di belakangnya.

Berita Terkait : Strategi Islam Di Dalam Bela Negara Dan Cinta Tanah Air

Sementara makmun tidak boleh mendahului imam. Makmum yang mendahului imam sangat dicerca oleh Rasulullah dalam berbagai hadisnya. Makmum yang mendahului imam diilustrasikan sebagai orang berkepala himar (keledai).

Meskipun imam memiliki hak-hak proregatif, namun tidak berarti ia bebas dari kesalahan dan kekeliruan. Ia juga tidak bebas dari kritikan dan koreksi dari makmum. Makmun diminta tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan imam.

Berita Terkait : Globalisasi Sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin

Imam wajib dikoreksi kalau melakukan kesalahan atau kekeliruan, misalnya mereduksi atau menambah rakaat shalat di luar dari ketentuan yang seharusnya. Jika imam salah baca atau terlupa maka makmum wajib membetulkannya.
 Selanjutnya