Dark/Light Mode
Menghemat Politik Identitas (42)
Menyikapi Komunitas LGBT (4): Pandangan Fuqaha (2)
Sebelumnya
Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : “Jika kamu sekalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah orang yang menjadi subjek (pelakunya) dan yang menjadi objeknya (yang diperlakukan)”. Sementara ulama Syafi’iyah berpandangan hukuman had bagi pelaku liwath adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jikapelaku berstatus muhshan, maka wajib dirajam. Jika pelakunya berstatus ghairu muhshan, maka wajib dicambuk dan diasingkan, sesuai dengan hadis Nabi: “Apabila seorang laki-laki mendatangi laki-laki, maka kedua-duanya telah berzina. Dan apabila seorang perempuan mendatangi perempuan, maka kedua-duanya telah berzina”.
Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (4): Pandangan Fuqaha (1)
Alasan lainnya dari kalangan ini adalah karena hukuman hadd liwath adalah hukuman hadd yang disebabkan oleh tindakan persetubuhan, maka harus dibedakan antara pelaku yang berstatus muhshan dan ghairu muhshan, karena diqiyaskan dengan hukuman hadd zina dengan persamaan keduanya sama-sama tindakan memasukkan alat kelamin yang diharamkan ke dalam kemaluan orang lain yang diharamkan. Allahu a’lam. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.