Dark/Light Mode
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Menghemat Politik Identitas (42)
Menyikapi Komunitas LGBT (4): Pandangan Fuqaha (2)
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, tindakan liwath (baca: LGBT) pelakunya wajib mendapatkan hukuman Had perzinahan. Menurut Imam Malik dan kalangan ulama Hanabilah pelakunya dihukum rajam, baik pelakunya berstatus muhshan (telah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).
Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (4): Pandangan Fuqaha (1)
Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud “Jika kamu sekalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah orang yang menjadi subjek (pelakunya) dan yang menjadi objeknya (yang diperlakukan)”.
Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (3): Pandangan Teologis
Menurut Az-Zuhaili, terdapat empat kategorisasi pemikiran fuqaha tentang hukuman bagi pelaku homoseks (liwath) yaitu Imam Malik, Imam Syafi’, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tindakan liwath mewajibkan seseorang mendapatkan hukuman hadd. Karena Allah SWT memperberat hukuman bagi pelakunya dalam kitab-Nya. Sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.
Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (3): Antara Kodrat Dan Pilihan
Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang melakukan liwath hanya di hukum ta’zir saja, karena tindakan liwath tidak sampai menyebabkan percampuran nasab, dan biasanya tidak sampai menyebabkan perseteruan yang sampai berujung pada pembunuhan pelaku, dan liwath sendiri bukanlah termasuk zina. Lain halnya Ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah mengemukakan bahwa pelakunya dihukum rajam, baik pelakunya berstatus muhshan (telah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.