Dark/Light Mode

Menghemat Politik Identitas (42)

Menyikapi Komunitas LGBT (4): Pandangan Fuqaha (2)

Selasa, 27 September 2022 06:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, tindakan liwath (baca: LGBT) pelakunya wajib mendapatkan hukuman Had perzinahan. Menurut Imam Malik dan kalangan ulama Hanabilah pelakunya dihukum rajam, baik pelakunya berstatus muhshan (telah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).

Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (4): Pandangan Fuqaha (1)

Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diri­wayatkan oleh Abu Dawud “Jika kamu sekalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah orang yang menjadi subjek (pelakunya) dan yang menjadi objeknya (yang diperlakukan)”.

Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (3): Pandangan Teologis

Menurut Az-Zuhaili, terdapat empat kategorisasi pe­mikiran fuqaha tentang hukuman bagi pelaku homoseks (liwath) yaitu Imam Malik, Imam Syafi’, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tindakan liwath mewajibkan seseorang mendapatkan hukuman hadd. Karena Allah SWT memperberat hukuman bagi pelakunya dalam kitab-Nya. Sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Baca juga : Menyikapi Komunitas LGBT (3): Antara Kodrat Dan Pilihan

Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang melakukan liwath hanya di hukum ta’zir saja, karena tindakan liwath tidak sampai menyebabkan percampuran nasab, dan bi­asanya tidak sampai menyebabkan perseteruan yang sampai berujung pada pembunuhan pelaku, dan liwath sendiri bukanlah termasuk zina. Lain halnya Ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah mengemukakan bahwa pelakunya dihukum rajam, baik pelakunya berstatus muhshan (telah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.