Dark/Light Mode

Mengenal Isme-isme Kontroversial (21)

Aliran Sesat

Minggu, 30 Oktober 2022 06:26 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dekade terakhir ini semakin banyak isu yang berhubungan dengan kelompok aliran yang dianggap sesat oleh kalangan masyarakat tertentu.

Dalam wilayah NKRI, perlu didefinisikan, apa itu aliran sesat? Siapa yang berhak menilai sesat sebuah aliran? Apa kriteria aliran sesat? Siapa yang menentukan kriteria itu? Apa dasarnya? Apakah aliran sesat itu pelanggaran pidana? Apa sanksi aliran yang dinyatakan sesat itu?

Baca juga : Salafi Jihadi

Bagaimana menghukum aliran sesat? Siapa yang berhak menghukumnya? Bagaimana menyelesaikan dampak penyesatan sebuah aliran yang sudah lama eksis di masyarakat? Semuanya ini menjadi bukti, tidak sederhananya menyelesaikan persoalan penilaian sesat sebuah aliran.

Apalagi, aliran itu berada di dalam wilayah keyakinan seseorang, sulit mendeteksi, dan berpotensi menghakimi secara tidak adil kepada orang yang disangka penganut aliran sesat itu.

Baca juga : Awal Ketegangan Politik Dalam Dunia Islam

Ketika sebuah rezim otoritas berkuasa dan ketika dinasti mayoritas memegang kendali nilai, maka di situ berpotensi muncul klaim dan akronim menakutkan, terutama kepada kaum minoritas.

Akronim itu misalnya kelompok oposisi, pemberontak, ideologi radikal, aliran sesat, ajaran terlarang, dan lain sebagainya. Bahkan tokoh di balik kelompok minoritas itu sering disebut orang gila, tukang sihir, paranormal, provokator, dan lain-lain.

Baca juga : Awal Ketegangan Politik Di Dunia Islam

Nabi Muhammad SAW sendiri, sama seperti Nabi-nabi sebelumnya, pernah mengalami hal yang sama dari penguasa Mekkah ketika pertama kali memperkenalkan ajaran Islam yang dibawanya. Ia pernah dianggap sebagai penganut aliran sesat, diusir, diancam akan dibunuh, dan ajaran agama yang diperkenalkannya dianggaap sesat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.