Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Tapi, apa sebab kelompok pemberontak yang kita berikan label KKB, Kelompok Kriminal Bersenjata, mempersenjatai dirinya dengan berbagai senjata canggih? Kalau sekadar memperjuangkan HAM untuk kesejahteraan rakyatnya, kenapa sampai membawa beragam senjata yang canggih?
Konflik di Papua makin lama tampak makin kompleks. Mereka terkesan makin kuat, karena secara tidak langsung mendapat dukungan juga dari pamong praja. Aneh kan? Pamong praja –dari walikota, bupati, camat, dan lain-lain, kerap digebrak dan diancam dengan senjata untuk memberikan uang. Ancaman nyawa bukan main-main jika tidak diberikan.
Baca juga : Dilema Prabowo-Ganjar
Di sisi lain, ada juga berita yang sangat memprihatinkan. Beberapa kali oknum aparat keamanan kita tertangkap dalam tembak-menembak, ternyata ada oknum tentara kita yang diduga kuat menjual senjata dan peluru kepada pemberontak.
Kompleksitas juga diwarnai oleh salah strategi pimpinan TNI: mereka berpikir makin banyak dibanjiri pasukan ke Papua, makin ketar-ketir kelompok pemberontak. Jelas ini strategi keliru. Apalagi tentara yang dikirim itu sebagian yang muda-muda dengan pangkat Prada atau Pratu. Padahal di pihak pemberontak, mereka umumnya pasukan yang siap mati menghantam pasukan kita.
Baca juga : Macet Di Jakarta Makin Edan
Faktor lain yang membuat pasukan kita: TNI tidak bisa bergerak bebas menghantam pemberontak. Ketentuan perundang-undangan seperti “mengikat” kaki pasukan kita. Panglima TNI tidak punya kewenangan menyerbu/menghantam lawan.
Kewenangan melancarkan perang ada di tangan Presiden selaku Panglima Tertinggi (Pangti). Apalagi Pangdam (Panglima Kodam), kewenangan mereka menggebuk pemberontak sangat terbatas. Kepala Staf Angkatan (Kastaf) pun terbatas kewenangannya. Fungsi pokok Kastaf hanya di sektor pembinaan personil untuk digerakkan oleh Panglima TNI.
Baca juga : Ambigu Melawan KKB
Ada pemikiran/usulan supaya kewenangan Kastaf Angkatan ditingkatkan. Jika seorang Kastaf dan Pangdam berjalan berdampingan, tampak Pangdam lebih “gagah”. Kastaf tidak pegang/kepit tongkat komando, beda dengan Pangdam. Bintang di Pundak Pangdam berwarna emas, sedang 4 bintang di Pundak Kastaf tidak berwarna emas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.