Dark/Light Mode

Kontroversi OTT Kepala Basarnas

Senin, 31 Juli 2023 07:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana
Anggota Komisi Konstitusi MPR  

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, salah satu anak-buahnya, dan beberapa pihak swasta oleh KPK sungguh mengejutkan masyarakat luas. OTT dilancarkan karena dugaan suap yang dilakukan oleh para tersangka. Berita ini menghebohkan publik dan instansi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan instansi TNI. Reaksi pertama diberikan oleh  Mahfud MD, Menko Polhukam. Secara gamblang, Mahfud menyatakan dukungannya atas langkah KPK yang menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Menurut Mahfud, pihak (mana pun) yang mengakali proses lelang demi korupsi harus ditangkap.    

Baca juga : Perang Rusia Vs Ukraina, Perspektif Intelijen Strategis Februari-September 2022

"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Itu, bagus," kata Mahfud, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7).  Presiden Jokowi tampaknya sudah dilaporkan oleh Menko Polhukam. Namun, dua hari kemudian Mahfud minta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan berita ini; yang penting tindak lanjut dari OTT.

Masih menurut Mahfud, Ia pun menyebut aturan lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah saat ini sudah baik. Namun, pengawasannya perlu dievaluasi. Ia mendukung KPK yang cermat mengusut kasus di sektor pengadaan barang dan jasa ini. Menurutnya, semua tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

"Kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi. Kemudian mark-up atau mark-down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," kata dia.

Baca juga : PSSI Harus Berantas Judi Bola

Namun, sehari kemudian, Mahfud menurunkan tonasi tanggapannya yang keras. Ia minta semua pihak untuk tidak ribut soal OTT Kabarsanas; nanti kasusnya “lenyap”.

Kasus OTT Kabasarnas memang sangat besar magnitude-nya. Berbagai pihak memberikan tanggapan yang pro dan kontra. Sehari setelah Kepala Basarnas ditangkap. Sekitar 10 perwira TNI berbaju loreng-loreng mendatangi kantor KPK. Mereka bertemu dan “rapat” dengan jajaran pimpinan KPK. Hasilnya: salah satu Wakil Ketua KPK menyatakan permintaan maaf atas tindakan OTT tersebut. KPK, kata pimpinannya, khilaf melakukan OTT terhadap perwira tinggi TNI itu, karena mestinya diserahkan kepada Polisi MIliter MIliter (POM) TNI sesuai aturan hukum yang berlaku.    

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof, Romli Atmasasmita menilai apa yang dilakukan oleh KPK sudah benar, hanya secara administrasi salah. Mestinya, setelah di-OTT, KPK menyerahkan tersangka kepada POM TNI. Kerjasama antara KPK dan POM sebetulnya sudah terjalin lama. Dengan mengumumkan secara kilat kepada publik, TNI bisa “kehilangan muka”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.