Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (66)

Tidak Boleh Menghilangkan Fungsi Kritis Agama

Sabtu, 5 Agustus 2023 05:31 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Jika penafsiran agama sudah kehilangan unsur independensi maka sulit bagi agama itu untuk memberikan pencerahan kepada smua pihak.

Ada sejumlah pesan kritis agama yang berat untuk di­sampaikan kepada kelompok masyarakat tertentu, lantaran kelompok itu telah banyak memberikan bantuan kepada ormas agama itu. Sulit mengharapkan fatwa haram dalam satu kasus jika itu mejnajdi kebijakan pemerintah.

Baca juga : Menyeimbangkan Emosi Jihad Dan Emosi Patriotisme

Bahkan kasus yang sesungguhnya haram itu diupayakan menjadi halal karena permintaan penguasa. Kesan seperti ini pernah terjadi di masa lampau, sehingga lokalisasi ­perjudian, perempuan pekerja seks, dan berbagai sumbangan berhadiah kontroversi lainya, terjadi pembiaran di dalam masyarakat.

Di zaman Orde Lama dan Orde Baru jargon-jargon agama begitu kuat disuarakan untuk meligitimasi garis kebijakan mereka. Ironisnya, para penentang mereka juga menggunakan jargon-jargon agama. Akhirnya masyarakat menyaksikan pertarungan ayat dan hadis serta jargon-jargon agama lainnya.

Baca juga : Menghayati Filsafat Ma Limo

Ini semua menurunkan kredibilitas agama sebagai kekuatan moral masyarakat dan bangsa. Di masa-masa merebaknya pemilukada, agama sangat riskan untuk digunakan sebagai kekuatan politik praktis yang berjangka pendek.

Sudah saatnya agama tidak lagi dijadikan penyulut api pepe­rangan dan konflik di dalam masyarakat. Sudah saat­nya agama tidak hanya dijadikan “pemadam kebakaran” untuk menyelesaikan berbagai akibat, yang ketika penye­babnya dirumuskan, agama tidak pernah dilibatkan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.