Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (69)

Negara Tidak Boleh Mendesakralisasi Agama

Selasa, 8 Agustus 2023 06:02 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Agama adalah sistem nilai yang sarat dengan ajaran sakral. Nilai-nilai agama bersumber dari Tuhan biasanya melalui kitab suci. Nilai-nilai­nya berisi ajaran tuntunan kehidupan yang harus diikuti. Tuhan menjanjikan syurga bagi yang mengikutinya dan menjanjikan neraka bagi yang menentangnya.

Ajaran agama bersifat sakral karena tuntunan langsung dari Tuhan. Berbeda dengan tuntunan yang merupakan produk kecerdasan manusia hanya bersifat luhur dan profane tetapi tidak sampai sakral.

Baca juga : Mewaspadai Ketika Agama Menjadi Legitimasi Politik

Ajaran agama dapat dibedakan dengan ajaran yang bersumber langsung dari Tuhan melalui kitab suci-Nya dan ajaran yang bersifat kelengkapan dan aksesoris sebagai pengayaan dari ajaran dasar yang tertuang di dalam kitab suci.

Ajaran-ajaran yang ber­sifat non dasar tidak sepe­nuhnya bisa disebut sakral karena di antaranya ada yang diadakan sendiri oleh manusia sebagai kelengkapan sistem ajaran.

Baca juga : Tidak Menghilangkan Daya Jihad Agama

Ajaran agama yang sakral ialah ajaran yang langsung secara tekstual ditemukan dasarnya di dalam kitab suci atau sabda nabi-Nya. Contoh­nya, petunjuk Al-Qur’an atau hadis untuk melakukan berbagai kewajiban seperti ibadah mahdhah, berlomba-lomba melakukan kebaikan dan menghindari larangan-Nya.

Sedangkan contoh ajaran yang dihubungan dengan agama tetapi tidak dianggap sakral ialah ajaran yang lahir sebagai kreasi penganutnya seperti tradisi yang menyertai rukun dan syarat perkawinan.

Baca juga : Tidak Boleh Menghilangkan Fungsi Kritis Agama

Perkawinannya sendiri sakral sebagaimana dilukiskan dalam Al-Qur’an dengan perjanjian suci (mitsaqan galidhan). Akan tetapi upacara lamaran dan variasi adat yang melekat pada upacara perkawinan hanya merupakan nilai profane, bukan nilai sakral.

Upaya untuk melakukan desakralisasi ajaran agama dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Ada desakralisasi ajaran karena kepentingan politik seperti penafian simbol-simbol agama untuk melindungi calon pemimpin di luar garis meanstream agama (Islam). Contohnya upaya sekelompok orang untuk memisahkan secara total antara urusan agama dan negara yang dalam Islam merupakan satu kesatuan atau sistem yang sulit dipisahkan  dengan keseluruhan nilai-nilai Islam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.