Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (70)

Fikih Siyasah Kebhinnekaan (1)

Kamis, 10 Agustus 2023 06:10 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Subyek dan obyek Fikih Siyasah Kebhinnekaan ialah masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen. Pluralitas bisa diartikan sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang diikat oleh suatu kekuatan nilai lebih tinggi yang memungkinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wadah kebersamaan.

Sedangkan heterogenitas sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tanpa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi.

Indonesia lebih tepat disebut sebagai negara plural daripada negara heterogen, karena Indonesia, meskipun terdiri atas berbagai suku, etnik, bahasa, dan agama, tapi tetap merupakan satu kesatuan budaya dan ideologis sebagaimana tercer­min di dalam motto “Bhin­neka Tunggal Ika”, bercerai-berai tetapi tetap satu.

Baca juga : Politik Kemanusiaan

Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat untuk menghimpunkan diri di dalam satu wadah ke­satuan yang disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pluralisme Indonesia difa­hami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Be­landa dan Jepang.

Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderitaan yang sama.

Baca juga : Negara Tidak Boleh Mendesakralisasi Agama

Di samping persa­maan sejarah, pluralisme Indo­nesia juga diikat oleh kondisi obyektif bangsa Indonesia se­bagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas keber­samaan, baik kondisi obyek­tif maupun kondisi subyek­tif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diistilahkan dengan nasionalisme Indonesia.

Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme terbuka, sebagaimana dijelaskan di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak berbudaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya.

Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menon­jolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist), lalu kekuatan dalam ini digunakan sebagai alat pembentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.