Dark/Light Mode

Kenapa Judi Online Dipajaki?

Minggu, 10 September 2023 05:56 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana 
Ex Anggota Panel Terorisme, SARA dan Kebencian

Masalah judi online belakangan mencuat lagi dengan nuansa “mengerikan”, meskipun sudah berlangsung sekian puluh tahun. Selama 20 tahun lebih omzet judi online dikabarkan mencapai ratusan triliunan rupiah. Judi online mencuat kabarnya setelah ditangkapnya seorang artis cantik yang dikabarkan ikut menyebarkan jenis judi ini.

Baca juga : Posisi Prabowo Pasca Kericuhan Koalisi Perubahan

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam satu acara di stasiun televisi nasional pada 9 September 2023 mengusulkan cara menghentikan judi online, yaitu dikenakan pajak. Menkominfo dicecar penyiar televisi tersebut: Kenapa Pak Menteri keluar dengan gagasan pajaki judi ini? Sang Menteri kemudian tergesa-gesa menjawab: “Bukan saya yang mengusulkan, tapi sejumlah pihak yang mengusulkan tentang pemajakan ini; saya hanya meneruskan gagasan ini kepada publik.” “Pihak-pihak mana saja, Pak Menteri.” Pak Budi terus dicecar penyiar televisi. “Saya tidak bisa buka, ini kan rahasia,” jawab Menteri. Apa tidak bisa sebut saja 2 atau 3 pihak yang mengusulkan itu. “Tidak, tidak bisa, ini rahasia”.

Alhasil, sampai acara TV ini selesai, penyiar televisi tersebut harus memendam rasa kesalnya karena Menkominfo tetap pada pendiriannya: tidak bersedia membuka siapa saja yang awalnya mengusulkan agar pajak online dikenakan judi untuk menghentikannya. Kedua, judi online berbahaya bagi masyarakat, oleh sebab itu harus dihentikan segera. Ketiga, salah satu cara menghentikannya dengan memajaki para pelakunya. Keempat, yang melaksanakan usulan memajaki tentu bukan Kominfo karena Kominfo tidak punya kewenangan; yang berwenang, misalnya pihak kepolisian.

Baca juga : Antara Jet Tempur Dan Subsidi Pupuk

Mantan Menteri Susi Pudjiastuti juga bertanya heran kenapa judi online dikenakan pajak sebagai salah satu cara menghentikannya. Menurut Ibu Susi, judi online adalah judi yang ironis sekali: Sebagian besar yang “hobi” bermain judi jenis ini adalah rakyat kecil, orang-orang miskin dan berusia muda, sehingga tambah miskin mereka. Semua orang tahu dalam permainan judi – judi apa pun, bandar hampir selalu yang menjadi pemenang.

Menghentikan judi online dengan mengemplang para pemainnya dengan pajak yang memadai, tidaklah logis!
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.