Dark/Light Mode
Menggapai Kesejukan Beragama (32)
Di Antara Negara Agama dan Agama Sekuler

Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - NKRI tidak bisa disebut sebagai agama negara dan tidak bisa pula disebut negara sekuler. Negara Agama ialah negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi.
Sedangkan negara sekuler ialah negara yang sama sekali tidak melibatkan unsur agama di dalam urusan negara. Negara agama memiliki banyak varian sebagai contoh.
Ada yang diesksplisitkan secara tegas di dalam konstitusi dan ada yang hanya “ditanam” di dalam beberapa pasal untuk memproteksi ajaran agama itu di dalam pasal-pasal konstitusi.
Baca juga : Antara Dar Al-Harb dan Dar Al-Islam
Sedangkan Negara sekuler juga memiliki varian. Ada yang secara eksplisit mencantumkan di dalam konstitusi sebagai Negara sekuler dan ada yang tidak. Indonesia memiliki keunikan, terutama jika di bandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya.
Negara-negara muslim ada yang dideklarasikan sebagai Negara Islam, yaitu sebuah negara yang secara eksplisit mencantumkan Syari’ah Islam sebagai dasar dari konstitusi negaranya, dan ada yang tidak mencantumkan keterlibatan agama di dalam konstitusi, bahkan ada negara mayoritas berpenduduk muslim mencantumkan negaranya sebagai negara sekuler, seperti Turki.
Bagi Indonesia, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang penting nilai-nilai agama yang dianut di dalam masyarakat bebas diimlementasikan. Karena Indonesia dihuni mayoritas muslim maka tentu saja yang lebih penting konstitusi NKRI tidak memberikan pembatasan terhadap pemeluk agama Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.
Baca juga : Meninjau Fikih Siyasah (2)
Itulah sebabnya para The Founding Fathers kita telah menetapkan ”Piagam Jakarta” yang salah satu intinya ialah ”Ketuhan dengan berkewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya”.
Namun ka rena ada keberatan dari kelompok agama minoritas dan mengusulkan agar redaksi ini dipertibangkan menjadi lebih universal, agar kelompok penganut agama-agama lain juga ikut terwadahi di dalamnya, akhirnya diubah redaksi itu menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang lebih dikenal sebagai sila pertama dari Pancasila.
Bagi The Founding Fathers kita hal itu tidak ada masalah, yang penting semua orang yang ada di dalam kolom langit Indonesia bisa terwadahi secara adil oleh konstitusi. Inilah sedikit sekelumit kenapa bangsa ini kembali memilih UUD 1946 sebagai konstitusi NKRI.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.