Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
![Prof. Dr. Ermaya Suradinata Prof. Dr. Ermaya Suradinata](https://rm.id/images/penulis/Ermaya-Suradinata.jpg)
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Sebelumnya
MK memastikan bahwa keputusan pemerintah, legislatif, dan yudikatif sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan politik dan keterbatasan sumber daya, MK harus tetap teguh dalam menjalankan tugasnya. Hal ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga keutuhan Pancasila dalam sistem konstitusi Indonesia. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi penjaga integritas konstitusi, tetapi juga penjaga kehormatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lantaran Mahkamah Konstitusi disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, lahir dari kesadaran akan perlunya lembaga yang bertugas menjaga keselarasan antara konstitusi dan praktik kehidupan negara. Pada tanggal yang sama, Undang-Undang tentang MK ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, menegaskan komitmen untuk memperkuat fondasi hukum Indonesia.
Baca juga : Pancasila Di Era Globalisasi: Indonesia Kian Terkukuhkan
Tidak hanya menjadi negara ke-78 yang membentuk MK, Indonesia juga mencatat diri sebagai pelopor karena mendirikan lembaga ini pada abad ke-21. Dari itu diharapkan Mahkamah Konstitusi Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kehormatan dan keberlanjutan konstitusi negara, serta dapat mewujudkan impian para pendiri bangsa untuk membentuk negara yang berdasarkan demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai luhur Pancasila.
Sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang dan peraturan pemerintah terhadap standar yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Hal ini memastikan bahwa semua peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, termasuk hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, MK berperan sebagai penjaga terhadap kemurnian dan kehormatan konstitusi, memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi landasan yang kuat bagi negara Indonesia.
Lebih dari itu, MK juga berperan dalam mewujudkan impian para pendiri bangsa untuk negara yang berdasarkan demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam putusan-putusannya, diharapkan MK tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, persatuan, dan kesejahteraan sosial yang menjadi inti dari cita-cita para pendiri bangsa. Dengan menjaga agar semua tindakan pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka MK turut berkontribusi dalam membangun fondasi yang kokoh bagi negara Indonesia yang pluralis dan inklusif.
Maka jelaslah bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kehormatan dan kebijakan menjadi roh kebijaksanaan sebagaimana dalam permusyawaratan dan perwakilan keberlanjutan konstitusi Indonesia, serta mewujudkan impian para pendiri bangsa untuk negara yang berdasarkan demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan menjalankan tugasnya dengan integritas, keberanian, dan profesionalisme, MK diharapkan tidak hanya menjadi penjaga konstitusi, tetapi juga garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Baca juga : Menegakkan Pancasila Pasca-Pemilu 2024
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah mantan Gubernur Lemhannas RI dan mantan Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri RI. Kini menjabat Ketua TIM Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya