Dark/Light Mode

Kebebasan Pers Berdasarkan Pancasila

Senin, 20 Mei 2024 06:55 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

 Sebelumnya 
Maka untuk menjaga pilar-pilar demokrasi dan ke­beragaman, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa setiap revisi undang-undang sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Setiap perubahan dalam undang-undang harus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan keberagaman. Menjaga kebebasan pers adalah upaya untuk menjaga keterbukaan dan mencegah penyalah­gunaan kekuasaan, sehingga setiap ­warga negara dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan publik dan proses politik.

Kebebasan pers maupun kebebasan berserikat dan berpendapat adalah hak asasi yang diakui secara internasional dan dilindungi oleh Konstitusi Indonesia (UUD 1945). Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga : Deteksi Dini Ancaman Terhadap Demokrasi Pancasila

Hak ini memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses politik, yang merupakan elemen penting dalam sebuah negara demokratis.

Secara internasional, kebebasan ini juga diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, kebebasan ini penting untuk memastikan bahwa semua suara, termasuk suara minoritas, dapat didengar dan diperhitungkan. Ini sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan persatuan dalam keragaman.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo: Sinergi Dan Merajut Dengan Megawati, SBY, Jokowi Untuk Kesuksesan

Dari itu menjaga pilar-pilar demokrasi dan keberagaman, sangat penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan ­bahwa setiap revisi undang-undang sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Setiap perubahan dalam undang-undang harus mencerminkan komitmen ­Indonesia terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan ke­beragaman.

Bersamaan pula menjaga kebebasan pers adalah upaya untuk menjaga keterbukaan dan mencegah penyalah­gunaan kekuasaan, sehingga setiap ­warga negara dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan publik dan proses politik.

Baca juga : Tantangan Demokrasi Pancasila Menuju Indonesia 2045

Dengan menjaga dan melin­dungi hak-hak ini, Indonesia dapat terus membangun masa depan yang lebih baik, di mana semua warga negara dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan publik dan proses politik, serta menikmati kebebasan yang dijamin oleh konstitusi dan norma-norma internasional. Prinsip-prinsip Panca­sila dan semboyan ­Bhinneka ­Tunggal Ika harus terus dijadi­kan panduan dalam upaya menjaga pilar-pilar demokrasi dan keberagaman.

Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah ­mantan Gubernur ­Lemhannas RI (2001-2005) dan ­Direktur Jenderal Sosial Politik ­Depdagri RI ­(1998-2000). Kini menjabat Ketua ­Dewan Pembina Center for ­Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI), Ketua TIM Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.