Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

Prof. Dr. Ermaya Suradinata
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu,” adalah negara yang khas dibangun di atas fondasi keberagaman dan demokrasi. Dalam konteks ini, kebebasan pers bukan hanya merupakan hak asasi, tetapi juga menjadi elemen kunci dalam menjaga pilar-pilar demokrasi dan keberagaman.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, menggarisbawahi bahwa nilai-nilai setiap sila dari Pancasila menuntut penghargaan terhadap prinsip-prinsip fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka kebebasan pers pun memiliki peran penting dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila. Pers yang bebas dan independen memungkinkan proses musyawarah yang lebih inklusif dan berimbang, di mana setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan kritik mereka tanpa takut akan represi.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” yang menegaskan perlunya keterbukaan dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun, kebebasan pers seringkali terancam oleh upaya-upaya untuk mengontrol atau membatasi ruang gerak media.
Baca juga : Deteksi Dini Ancaman Terhadap Demokrasi Pancasila
Di mana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengundang reaksi publik, sehubungan RUU itu berpotensi memperburuk kebebasan berekspresi. Terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada beberapa pasal yang kemudian mengundang pro kontra.
Hari-hari belakangan ini, publik diramaikan oleh wacana kebebasan pers yang berkaitan erat dengan kebebasan berserikat dan berpendapat. Sebagai elemen kunci dalam menjaga demokrasi dan keberagaman di Indonesia, kebebasan ini sedang menghadapi tantangan serius dengan adanya RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. RUU ini memiliki potensi untuk memperburuk kebebasan berekspresi jika tidak diubah sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.
Oleh karena itu, pemerintah dan legislatif harus memastikan bahwa setiap revisi undang-undang sejalan dengan prinsip-prinsip dasar negara dan tidak mengurangi kemerdekaan pers. Lantaran kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Di Indonesia, kebebasan ini diakui dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga : Pemerintahan Prabowo: Sinergi Dan Merajut Dengan Megawati, SBY, Jokowi Untuk Kesuksesan
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, yang merupakan esensi dari transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, kebebasan pers berperan penting dalam menciptakan ruang bagi berbagai pendapat dan suara dari berbagai kelompok masyarakat yang beragam.
Dengan begitu RUU Penyiaran yang sedang direvisi mengandung beberapa ketentuan yang kontroversial, seperti larangan penayangan jurnalisme investigasi, yang dapat dianggap sebagai bentuk sensor yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Implikasi dari ketentuan-ketentuan ini sangat serius.
Yang mana kebebasan berdiskusi dan menyampaikan pendapat di ruang publik bisa terancam, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, keragaman pendapat yang seharusnya dilindungi dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika bisa berkurang, mengancam keberagaman yang menjadi identitas bangsa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya