Dark/Light Mode

Sandiwara Apa Semua Ini?

Kamis, 23 Januari 2020 06:05 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Perhatikan para pembaca: Harun meninggalkan Jakarta tanggal 6 Januari 2020. Tanggal 7 Januari ia sudah kembali di Jakarta melalui bandara Cengkareng juga. Fakta ini BARU DIUNGKAPKAN oleh pihak Imigrasi tanggal 22 Januari, dua minggu setelah Harun tiba kembali di Ibukota.

Kenapa baru dua minggu kemudian pihak Imigrasi mengakui keberadaan Harun di Jakarta paa 7 Januari 2020? Menurut Ronnie Sompie, informasi kepulangan Harun Masiku tersebut baru diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia. Sistem data perlintasan yang dijadikan kambing hitam! Begitu burukkah sistem informasi atau IT kantor imigrasi Republik Indonesia? Atau ada faktor lain yang membuat imigrasi terus mengulur-ulur pemberitahuan fakta ini kepada rakyat Indonesia dengan tujuan yang penuh misteri?

Kalau memang karena sistem informasi/IT Imigrasi yang begitu jelek, sudah pada tempat kalau Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas terhadap petinggi Direktorat Jnderal Imigrasi, sama halnya dengan tindakan tegas Presiden Jokowi mencopot Kepala Bakamla dalam kasus “provokasi kapal perang RRT di perairan Natuna”.

Baca juga : Penculikan Nelayan Indonesia, Itikad Malaysia Diragukan

Sekali lagi, apa sebab imigrasi begitu LELET mengumumkan fakta keberadaan Harun Masiku di Indonesia, hal ini merupakan peristiwa yang AMAT AMAT SERIUS, tidak boleh dianggap enteng. Kenapa? Perhatikan dua fakta di bawah ini:

Majalah dan Koran Tempo sejak 14 Januari 2020 sudah memberitakan dengan tegas bahwa Harun Masiku sudah balik ke Jakarta tanggal 7 Januari 2020 lengkap dengan nama pesawat dan nomor penerbangannya. Kenapa KPK tidak segera minta keterangan, atau cross-check pada Tempo perihal pemberitaannya itu? Apa karena gengsi? Mengapa sampai seminggu yang lalu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi – dalam acara talk-show di sebuah stasiun televisi nasional – masih dengan lantang mengatakan kantornya “sampai sekarang” belum punya informasi tentang kepulangan Harun. Yang diketahui Imigrasi adalah Harun meninggalkan Jakarta 6 Januari dengan pesawat anu dan flight number anu. Selebihnya kami belum ada informasi, begitu kata Kepala Bagian Imigrasi. Ia menolak memberikan komentanr apa pun ketika ditanya oleh host televisi tentang berita yang dilansir Tempo.

Yang lucu lagi, 3 hari yang lalu isteri Harun berani memberikan keterangan kepada salah satu media bahwa suaminya sudah kembali di Tanah Air tanggal 7 Januari 2020. Apakah pernyataan Dirjen Imigrasi kemarin, 22 Januari 2020 bahwa Harun sudah kembali ke Jakarta dengan Batik Air tanggal 7 Januari 2020 berdasarkan cross-check pihak imigrasi dengan isteri Harun ?!

Baca juga : Hati Nurani Tidak Bisa Dibohongi

Misteri Harun pergi ke Singapura dan balik ke Tanah Air serta sikap tutup mulut Imigrasi dan KPK pantas diteliti secara saksama. Kalau memang benar Harun disembunyikan, pihak yang melakukan nya bisa dikenakan tuduhan pidana melakukan obstruction of justice seperti dilansir oleh seorang mantan Komisoner KPK. Obstruction of Justice adalah tindakan meng halang-halangi penegakan hukum dengan berbagai cara.

Di negara barat, khususnya Amerika Serikat, obstruction of justice yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, apalagi petinggi aparat penegak hukum, adalah kejahatan pidana yang amat serius dan diancam hukuman berat. Dalam kasus selingkuh Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewensky misalnya, tudungan Obstruction of Justice nyaris mendekati kebenaran, sehingga akhirnya Clinton menyerah dan mengakui apa yang dilakukannya terhadap mahasiswa magang di Gedung Putih itu.

Setelah imigrasi membuka kartu tentang kepulangan Harun Masiku, pertanyaan selanjutnya: Kapan KPK mampu menangkap tersangka ini? Seberapa susah menangkap seorang Harun Masiku?

Baca juga : Luhut, Bertindaklah, Jangan Omong Saja!

Harapan kita, KPK ultra serius menangani kasus suap komi sioner KPU. Jangan coba main-main cover-up. Ulang-ulang kami kemukakan di era informasi ini dengan tahta tinggi “kerajaan” media sosial, segala bentuk cover-up atau patgulipat tidak akan berhasil. Pimpinan KPK HARUS menyadari bahwa integritas dan nama baik KPK sekarang SUDAH TERCORENG dengan kasus yang satu ini yang meledak di awal tahun 2020 ketika pimpinan KPK baru bekerja 2 minggu. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.