Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (36)

Dilema Nikah Siri: Dampak Negatif Nikah Siri (3)

Selasa, 4 Februari 2020 09:55 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sama sekali tidak ada maksud untuk melegalkan perzinahan dengan draft UU HTPAP. Sebaliknya satu-satunya peraturan yang mengancam secara tegas perzinahan adalah draft UU ini.

Pada umumnya nikah siri dan nikah muth’ah menimbulkan kesengsaraan di dalam keluarga dan masyarakat. Perkawinan seperti ini sangat rentan dengan perceraian.

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Status Hukum Nikah Siri (3)

Sesuatu yang gampang dilaksanakan biasanya juga gampang untuk berpisah. Akibat lainnya ialah terjadinya penelantaran anak-anak dan perempuan (isteri).

Anak-anak dan isteri dari nikah siri atau nikah muth’ah tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak-haknya di dalam masyarakat. Akibatnya lebih jauh, de facto perceraian semakin marak, bertambahnya populasi janda dan anak-anak yang tidak terurus dengan baik.

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Status Hukum Nikah Siri (2)

Kenakalan remaja dan maraknya anak-anak jalanan juga bagian yang tak terpisahkan dengan nikah siri dan nikah muth’ah ini.

Lebih tragis lagi jika sang suami dari pasangan nikah siri atau nikah muth’ah ini adalah Warga Negara Asing (WNA). Sang anak dan isteri sulit untuk melacak keberadaan ayah dan suaminya di luar negeri. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.