Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (33)

Dilema Nikah Siri, Status Hukum Nikah Siri (3)

Sabtu, 1 Februari 2020 08:12 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Jika persyaratan ini dipenuhi secara tekstual memang dapat dianggap sah sebuah perkawinan. Namun konsekwensi kita sebagai warga negara yang baik, kita juga harus tunduk kepada hukum peraturan dan perudang-undangan yang dibuat negara.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, nikah siri dan nikah muth’ah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (positif) karena tidak sejalan dengan sistem hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Status Hukum Nikah Siri (2)

Di sejumlah negara-negara Islam pengaturan hukum seperti ini sudah lama diterapkan, bahkan dengan denda yang tegas.

Di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat 1).

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (2)

Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 2). ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.