Dark/Light Mode

Disfungsi Jabatan Wakil Menteri (1)

Senin, 28 Desember 2020 05:13 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak menjadi Presiden, Jokowi tampaknya senang sekali memperbesar kabinetnya. Makin gemuk kabinet Jokowi, tulis headline satu harian di Ibu Kota. Saat ini ada 34 Menteri plus 15 Wakil Menteri.

Jika sejak masa Orde Baru, hanya dibentuk tiga Kementerian Koordinator, yaitu Polhukam untuk mengkoordinir kemen­terian di bidang politik, dan keamanan; Kemenko Ekuin dan Kemenko Kesra, maka sejak 2014 ditambah Kemenko baru, yaitu Kemenko PMK, Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, yang pada dasarnya pecahan dari Kementerian Kesra. Pada saat yang bersamaan dipertahankan,bahkan ditambah jumlah Wamen.

Baca juga : Misteri Diplomat Jerman Ke Kantor FPI

Jabatan Wamen dimulai pada Pemerintah SBY jilid I. Namun pengisian Wamen di masa SBY dibatasi 3 saja, yakni untuk Deplu menjadi pertama menda­patkan tahun 2008, dan pada Kabinet SBY jilid II ditambah untuk Wamen Perdagangan dan Wamen Keuangan.

Pembentukan ketiga Wamen itu, semata-mata ada urgensi dan hanya diisi oleh pejabat karier dari ketiga kementerian masing-masing; TIDAK diberikan ke­pada politisi atau “kontributor Pilpres” seperti pada Kabinet Jokowi Jilid I dan II.

Baca juga : Setelah Edhy Dan Juliari, Siapa Menyusul?

Jika kita analisis secara kri­tis, Kementerian yang mem­butuhkan Wamen sebetulnya hanya satu, yakni Kementerian Luar Negeri. Kenapa ? Karena Menlu – sesuai tupoksinya – amat sering berada di luar negeri, sehingga jika ada masalah urgendi dalam negeri memerlu­kan Wakil Menlu yang mampu menjalankan tugas Menlu saat ia berada di luar negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.