Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tausiah Politik
Sebelumnya
Para ulama fikih, terutama empat imam mazhab terkemuka Sunni, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal, juga tidak memperkenalkan konsep moyoritas-minoritas. Hal ini bisa dipahami karena dalam Islam tidak dibedakan hak antara orang-orang yang tergolong dari kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas.
Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan (2)
Alquran mengajarkan kepada Nabi Muhammad agar memperlakukan kelompok minoritas sebagai bagian dari manusia yang harus dihargai, sebagaimana ditegaskan: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak cucu Adam. (QS Al-Isra’/17:70).
Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan
Apapun jenis kelamin, etnik, kewarganegaraan, dan agamanya, harus mendapatkan hak-hak kemanusiaan yang sama. Lebih khusus lagi Allah SWT mendiktekan kalimat yang harus disampaikan kepada kelompok non-muslim ketika itu: [Bersambung]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.