Dark/Light Mode
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Tausiah Politik
Sebelumnya
Para ulama fikih, terutama empat imam mazhab terkemuka Sunni, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal, juga tidak memperkenalkan konsep moyoritas-minoritas. Hal ini bisa dipahami karena dalam Islam tidak dibedakan hak antara orang-orang yang tergolong dari kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas.
Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan (2)
Alquran mengajarkan kepada Nabi Muhammad agar memperlakukan kelompok minoritas sebagai bagian dari manusia yang harus dihargai, sebagaimana ditegaskan: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak cucu Adam. (QS Al-Isra’/17:70).
Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan
Apapun jenis kelamin, etnik, kewarganegaraan, dan agamanya, harus mendapatkan hak-hak kemanusiaan yang sama. Lebih khusus lagi Allah SWT mendiktekan kalimat yang harus disampaikan kepada kelompok non-muslim ketika itu: [Bersambung]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.