Dark/Light Mode

Jabatan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin Di Dua Bank Bergulir Ke Mahkamah Konstitusi

Denny Indrayana : Kami Menemukan Persoalan Yang Prinsipil

Kamis, 13 Juni 2019 13:38 WIB
Jabatan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin Di Dua Bank Bergulir Ke Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana : Kami Menemukan Persoalan Yang Prinsipil

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (10/6) lalu, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Kedatangan kubu 02 ini dipimpin Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto alias BW. BW bersama rombongan, tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Selain BW, anggota tim hukum Prabowo-Sandi yang hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. 

Rombongan langsung mendatangi Sekretariat Panitera MK. BW dan kawan-kawan memberikan berkas perbaikan selama sekitar 20 menit. 

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan Peraturan MK, terutama Nomor 4 Tahun 2018. Kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK. 

Dia menyebut, timnya dan pihak MK juga sempat melakukan diskusi terkait perbaikan permohonan yang diajukan itu. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru, di-upload di situs MK, setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi. 

Baca juga : BESTARI BARUS : Agustus, Jakarta Sudah Punya Wakil Gubernur

“Tadi kami diskusi. Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload. Kami mengusulkan untuk mengikuti Peraturan MK,” jelasnya. 

Dalam perbaikan gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank BUMN. Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi, bukti bahwa Ma’ruf masih menduduki jabatan di dua bank, bisa mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01. 

Bagaimana pula tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres - Cawapres 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Berikut wawancaranya.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi lagi. Apa tujuannya? 
Melengkapi berkas gugatan. Alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. 

Berkas apa sajakah itu? 
Paling utama yang kami lakukan di Mahkamah Konstitusi adalah melengkapi berkas bukti-bukti. 

Baca juga : AHMAD SYAIKHU : Persoalan Di DKI Banyak Yang Harus Ditangani

Berupa apa saja bukti-bukti yang dilengkapi Tim Hukum Prabowo-Sandi? 
Buktinya apa dan argumentasinya apa, nanti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10, permohonan itu akan di-upload setelah diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). 

Termasuk mengaitkan status Calon Wakil Presiden 01 yang memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara? 
Esensinya, kami menemukan persoalan ini prinsipil. Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran, Calon Wakil Presiden 01 Pak Ma’ruf Amin, tidak dicentang mundur sebagai pengurus Badan Usaha Milik Negara. 

Ini perbaikan permohonan, sementara MK mengatakan tidak akan ada lagi permohonan perbaikan. Kenapa masih saja mengajukan perbaikan? 
Kalau terkait dengan permohonan, yang pasti kami telah mengajukan dan sudah diregister. Kami ikuti saja alur yang ada di Mahkamah Konstitusi. Faktanya, kami sudah mendapatkan print out-nya. 

Perbaikan tersebut sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi? 
Mestinya, jadwal di Mahkamah Konstitusi itu, Selasa (11/6), dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Konstitusi (BAPK). 

Setelah itu bagaimana? 
Mungkin dikirim via email. Mungkin ya. Saya tidak tahu teknisnya bagaimana. Tetapi, sudah teregistrasi. Tentunya selama ini, Mahkamah Konstitusi kami apresiasi juga karena sudah menindaklanjutinya. 

Baca juga : MUI Tolak Pelibatan Anak Dalam Unjuk Rasa

Apa tindak lanjutnya? 
Misalnya bukti yang diterima, selain fisik otomatis per email, buktinya sudah tertanda tangan dan tanda tangan digital. Kami apresiasi langkah-langkah Mahkamah Konstitusi. 

Setelah ini ada tahapan awal pembuktian kebenaran. Bagaimana kesiapan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi? 
Terpenting, teregistrasi dulu. Kami memiliki kepercayaan diri, itu sudah pasti. Beberapa waktu lalu, Pak Bambang Widjojanto mengatakan, yang sesuai dengan pandangan kami. 

Apakah itu? 
Pak Ma’ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai Calon Wakil Presiden. Karena itu, pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 01, semestinya tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.