Dark/Light Mode

Kapan Kapoknya Koruptor Makan Duit Rakyat?

KURNIA RAMADHANA, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) : Ada Anomali, Pejabat Kerap Dihukum Ringan

Selasa, 18 Desember 2018 10:51 WIB
Kapan Kapoknya Koruptor Makan Duit Rakyat? KURNIA RAMADHANA, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) : Ada Anomali, Pejabat Kerap Dihukum Ringan

 Sebelumnya 
Selain regulasi apalagi?
Soal tuntutan KPK masih di dalam tahap sedang. Jadi belum memberikan efek jera yang serius bagi koruptor. Itu terbukti. ICW juga mencatat dari total 84 perkara yang sudah disidangkan, tersangkanya sudah 105 orang. Jadi dari 84 perkara yang sidangkan tersebut di tingkat pengadilan negeri, setidaknya ada 16 tuntutan jaksa yang terbilang ringan, masuk kategori 0-4 tahun. 

Padahal dari 16 itu, ada sembilan diantaranya KPK bisa menuntut pidana maksimal, yaitu 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. Akan tetapi 9 dari 16 tuntutan, masih menuntur dengan kategori ringan. 

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Soal Keadilan, Bukan Rendahnya Tuntutan

Kalau dari data kita, ada yang empat tahun, ada juga yang dua tahun. Sementara dari 84 perkara, hanya ada 11 pekara yang dituntut berat oleh KPK. Jadi itu masuk kategori yang dituntut di atas 10 tahun. Yang kita catat ada Nur Alam yang dituntut selama 18 tahun. Dari 84 perkara yang disidangkan di pengadilan negeri, ada 41 di antaranya di vonis ringan, berarti sekitar 50 persen vonis pengadilan negeri tergolong rendah, jadi akan mempersulit kinerja dari KPK. 

Karena bagaimana pun, treatment-treatment khusus yang dimiliki KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan akan runtuh jika vonis di pengadilan masih memvonis rendah. Selain itu hanya ada tiga perkara yang divonis berat atau hanya 0,03 persen dari semua kasus yang masuk ke pengadilan tingkat pertama.

Baca juga : LA NYALLA MATTALITTI, Pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin: Saya Kesal Sama Mereka Agama Kok Dipolitisasi

Di pengadilan tinggi rata-ratanya enam tahun. Yang masuk ke PT ada 34 perkara, 15 diantaranya divonis ringan. Jadi bisa kita bilang, bahwa 50 persen pelaku korupsi masih divonis ringan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk sektor kepala daerah. Untuk Mahkamah Agung, rata-ratanya tujuh tahun. Di MA, ada 28 perkara yang masuk. Ada lima perkara yang divonis ringan. Ada temuan menarik, ternyata dari lima yang divonis ringan, empat perkara diantaranya tidak diketuai oleh Hakim Artidjo

Seperti apa kasusnya?
Nah, ada beberapa kasus yang dimensinya sama, kerugian negaranya sama, pasal dakwaanya sama tetapi dakwaan dari KPK berbeda. Ada disparitas tuntutan.  Ada kasus yang dimensinya sama, pasal dakwaan sama, nilai kerugian sama, misalnya kasus mantan Bupati Dompu kerugian negara Rp 3,5 miliar, tuntutan 2,5 tahun. Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, kerugian negara hampir sama Rp 4 miliar, tuntutan Abdullah Puteh 8 tahun. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.