Dark/Light Mode

KPU Kudu Libatkan MK Untuk Minta Fatwa

MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

Rabu, 2 Januari 2019 10:10 WIB
KPU Kudu Libatkan MK Untuk Minta Fatwa MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

 Sebelumnya 
Yusril Ihza Mahendra membantah argumentasi hukum yang dilontarkan KPU. Menurut Yusril, KPU tidak tepat dalam memaknai Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilu. Perbedaan tafsir pasal 240 ayat 1 (l) dan ayat 2 (g) ini menjadi perbincangan tajam di kalangan politikus. Agaknya KPU harus segera melibatkan lembaga penafsir undang-undang dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab jika didiamkan bisa jadi meledak suatu saat nanti.

Yusril memberikan penjelasan detail terkait argumentasinya. Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun ikut memberikan tafsir terkait pasal tersebut. Berikut penuturan lengkap keduanya.

KPU dan Yusril berbeda pendapat soal penafsiran pasal 240 UU Pemilu 7/2017. Kalau menurut KPU, tafsirannya kan caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat. Kalau menurut Anda bagaimana?
Ya kalau aturannya begitu, terus mau bagaimana.

Baca juga : Mardani Ali Sera : Lihat Saja Nanti, Akan Kelihatan Moderator & Panelis Tidak Netral

Jadi Anda setuju dengan KPU?
Ya sudah, benar sudah KPU bicara begitu. Benar kan dilarang, sudah begitu saja. Lalu mau ditafsirkan apa lagi?

Tapi menurut Yusril kalau sudah dilantik jadi anggota DPR, baru harus berhenti praktik advokat?
Ya itu penafsiran berdasarkan kepentingan. Nanti biar sajalah. Yang begitu-begitu biar saja, tidak usah terlalu diramaikan. Pokoknya KPU kan sudah punya sikap, biarkan saja. 

Jadi yang benar itu KPU atau Yusril?
Ya nanti sajalah, saya enggak mau bicara itu.

Baca juga : Abdul Kadir Karding :Kami Tahu Pak BW Partisan, Kami Tetap Terima Keputusan Ini

Soal lain. Di medsos banyak ujaran kebencian dan hoaks. Bagaimana pandangan Anda terkait hal ini?
Ya itu tadi, ujaran kebencian itu lebih banyak bersumber dari konservatisme kan. Konservatisme agama itu kan memunculkan ujaran kebencian berdasarkan agama. 

Saya pun pernah menjadi sasaran ujaran kebencian. Ketika saya mengatakan sesuatu, kemudian tiba-tiba dituding kafir dan macam-macamlah begitu. Nah jadi payungnya ya itu tadi, bangsa ini tidak boleh rusak hanya karena perbedaan, hanya karena kebebasan.

Jadi negara itu harus hadir. Misalnya, menegakkan sungguh-sungguh Undang-Undang ITE, tanpa pandang bulu. Jangan kalau si A melakukan lalu ditangkap, tapi kalau si B melakukan dibiarkan saja. Negara tidak boleh begitu. Kalau begitu negara tidak akan selesai. Untuk jangka panjang akibatnya akan buruk kalau begitu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.