Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pejabat Legislatif, Eksekutif & Yudikatif Kenapa Pada Malas Lapor Harta

Pahala Nainggolan : Tidak Ada Itikad Baik Dari Para Wajib Lapor

Senin, 21 Januari 2019 11:11 WIB
Pejabat Legislatif, Eksekutif & Yudikatif Kenapa Pada Malas Lapor Harta Pahala Nainggolan : Tidak Ada Itikad Baik Dari Para Wajib Lapor

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Tingkat kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara pada 2018 hanya 64,05 persen. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan 2017, yang mencapai 78 persen.

Jumlah wajib lapor sendiri ada 303.032. Dari pihak legislatif ada 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 175 instansi. Rinciannya, jumlah wajib LHKPN dari eksekutif sebesar 237.084 atau sekitar 66,31 persen, legislatif hanya 15.847 atau 39,42 persen, sementara yudikatif sebesar 22.518 atau 48,05 persen.

Baca juga : Sutopo Purwo Nugroho : Muatan PPK Terlalu Banyak, Tidak Fokus

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, jumlah pelapor tertinggi berasal dari BUMN dan BUMD, yaitu sekitar 25.213 atau 85,01 persen. Sementara itu, tingkat kepatuhan terendah berasal dari kalangan legislatif, atau DPR dan DPRD. Dari 15.847 wajib lapor, yang melaporkan LHKPN hanya 6.247, atau sekitar 21 persen.

DPRD mana yang tingkat kepatuhan pelaporannya paling rendah?
Untuk DPRD tingkat provinsi, ada empat yang tingkat pelaporannya 0 persen. Keempatnya adalah DPRD DKI Jakarta, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian untuk DPRD tingkat kabupaten/kota, ada 169 DPRD kabupaten/ kota yang kepatuhan laporan LHKPN berada pada angka 0 persen.

Baca juga : Muhadjir Effendy : Kami Sisipkan Ke Pelajaran Relevan

Itu kenapa mereka tidak melaporkan?
Kemungkinan ada dua penyebabnya. Pertama, karena sistem pelaporan periodik satu tahun baru diselenggarakan pertama kalinya. Kedua, tidak ada iktikad baik dari para wajib lapor tersebut.

Bukan karena mereka masih kesulitan buat laporannya sehingga tidak ada yang melapor?
Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak. Karena cara pelaporannya itu bisa kami jelaskan dengan sangat mudah. Jadi jika ada anggota legislatif yang kesulitan, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK, atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu mereka. Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada iktikad baik pasti akan mudah melaporkannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.