Dark/Light Mode

KPU Berani Enggak Tempel Daftar Caleg Koruptor Di TPS?

ANDI NURPATI : KPU Tidak Wajib Mengumumkan

Jumat, 1 Februari 2019 11:15 WIB
KPU Berani Enggak Tempel Daftar Caleg Koruptor Di TPS? ANDI NURPATI : KPU Tidak Wajib Mengumumkan

 Sebelumnya 
Kan ada juga tuh yang dicabut hak pilihnya. Jadi bagi yang dicabut hak pilihnya ya enggak bisa, karena sudah enggak memenuhi syarat lagi. Nah itu secara undang-undang, jadi partai politik, caleg, dan KPU diikat oleh putusan MK tadi, yang kemudian tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Jadi enggak bisa juga kemudian mengebiri hak mereka. 

Makanya putusan MK itu diumumkan kepada publik melalui media. Artinya orangnya mengakui, dan menyampaikan kepada masyarakat atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Setelah itu kembali kepada publik, kembali kepada pemilih untuk menentukan sikap dalam memilih caleg. Artinya apa? Artinya keterbukaan itu tidak memotong hak mereka, karena kalau iya itu melanggar HAM, sebab mereka masih punya hak memilih dan dipilih. 

Baca juga : ARIEF BUDIMAN : Enggak Ada Itu Pencitraan

Tapi di sisi lain publik juga tahu, bahwa yang bersangkutan sudah punya track record seperti itu. Jadi sudah sangat bagus lah ya, undang-undang kita sudah mengatur hal itu, lalu kebijakan di KPU juga sudah dilalui. Ketika yang bersangkutan mendaftar kan surat keterangan itu sudah disertakan. Karena itu persyaratan administratif, jadi harus ada. Kemudian KPU mengumumkan lagi, jadi double kan itu pengumumannya. 

Nah itu bagaimana, kalau di undang-undang kan orangnya yang harus mengumumkan, bukan KPU? 
Calegnya sudah melaksanakan, dan KPU tidak ada kewajiban untuk mengumumkan. Karena pengumuman itu memang harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Tapi mungkin ya, KPU juga ingin menyampai¬kan kepada publik biar publik tahu, ini lho nama-namanya. Tapi dia (KPU) tidak punya kewajiban untuk menyampaikan release kepada media seperti itu. 

Baca juga : DADANG TRISASONGKO : Kemudahan Usaha Jadi Faktor IPK Naik

Dan secara ketentuan dia (KPU) enggak salah juga, karena memang enggak ada larangannya juga, enggak ada perintahnya juga. Kembali kepada masyarakatnya sekarang, mau enggak memilih caleg yang begitu. Kalau pun tadi sudah selesai semuanya ya. Artinya masa lalu adalah masa lalu, masa depan adalah masa depan. Bahwa dia punya catatan iya. Tapi manusia boleh bertobat dong. 

Kalau menurut Anda pengumuman soal caleg koruptor ini cukup dilakukan sekali enggak? 
Ya kembali kepada aturan tadi, enggak ada perintahnya dan enggak ada larangannya. Jadi mau berkali-kali juga enggak dilarang. Sisanya kembali kepada masyarakat, karena mereka yang mengenal caleg yang bersangkutan. Bisa jadi setelah menjalani hukuman, orangnya menjadi lebih baik. 

Baca juga : SAUT SITUMORANG : Kader Terbaik Parpol Pun Terlibat Korupsi

Kemudian kemungkinan tidak mengulangi perbuatannya juga lebih tinggi, karena kan sudah menjalani hukuman. Namanya juga orang sudah ngerti susahnya didalam ya. Tapi kalau kemudian karena orang ini sudah punya track record semacam itu, lalu masyarakat tidak mau memilih dia lagi, ya itu haknya masyarakat kita. Jadi itu tadi, kembali kepada masyarakatnya.  [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.