Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Novel Jadi PR Selamanya
ADRIANUS ELIASTA MELIALA, Komisioner Ombudsman: Justru Karena Novel Korban, Harus Proaktif
Minggu, 9 Desember 2018 16:31 WIB
Sebelumnya
Memang setelah Novel aktif kembali di KPK sudah berapa kali Polri memanggil dia untuk dimintai keterangan?
Kalau kami lihat dari berkas yang dikasih polisi itu ada beberapa kali. Dua atau tiga kali lah paling tidak dia dipanggil itu. Cuma sudah cukup untuk sampai kesimpulan tadi.
Bisa jadi Novel enggan memenuhi panggilan lantaran pemeriksaannya dilakukan di kantor polisi. Seharusnya sebagai korban kepolisian punya inisiatif lain agar saksi mau buka-bukaan. Iya toh?
Justru karena dia korban, korban itu bisa (proaktif) datang kapan saja untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jadi lucu kalau korban saja menunggu dipanggil. Yang dipanggil itu tersangka, terlapor, atau saksi. Kalau yang namanya korban kan, kalau bisa ketemu setiap hari dengan penyidiknya karena dia butuh. Kelihatannya Mas Novel ini tidak tipe seperti itu.
Maksud Anda Novel itu tipe tidak mau pro-aktif begitu?
Yah Anda bisa simpulkan sendirilah. Tapi sudahlah, saya minta kita jangan berdebat lagi diretorika. Lebih bagus kita dorong bagaimana supaya polisi terus kejar. Kalau dia enggak mau kejar, baru kita ramaikan.
Baca juga : YASONNA H LAOLY, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia: Saya Masih Takut Sediakan Bilik Itu
Dalam investigasi itu Ombudsman menyatakan KPK mengambil CCTV di rumah Novel. Tapi hal itu sudah dibantah oleh KPK. Apa tanggapan Anda?
Ya silakan saja, tetapi kan kami punya argumen. Jadi sesuai dengan LHAP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan), penyidik itu berhak mengambil hal terkait untuk dijadikan barang bukti. Kalau tidak ada izin dari pihak pengadilan, karena sesuatu yang bersifat mendesak maka bisa dilakukan secara segera. Sepanjang itu proporsional dan urgent.
Ketika itu kan walau itu barang milik negara yang ditangan KPK, statusnya sudah sebagai alat pidana umum. Jadi dimana sebagai pidana umum itu kan penyidiknya polisi. Jadi harus diberikan untuk ditangani oleh polisi dulu. Kalau disimpan oleh KPK untuk diserahkan kopinya pun itu enggak logis secara pidana.
Baca juga : ZOYA AMIRIN, Seksolog : Bilik Asmara Bisa Tingatkan Kualitas Hidup Narapidana
Maksudnya enggak logis?
Bayangkan nanti ketika diperiksa oleh hakim, pasti hakim akan tanya, masternya mana. Apalagi nanti ketika sudah di pengadilan, penasehat hu¬kum tersangka akan bisa menyanggah rekaman itu.
Salinan masternya juga tidak bisa?
Pertama, tentu secara hukum bermasalah kalau yang diberikan salinan-nya. Penasehat hukum tersangka bisa enggak terima alat bukti itu, dengan alasan itu bukan master yang sebenarnya. Kedua dia ini sudah menjadi barang bukti, maka seyogyanya diserahkan kepada penyidik kepolisian. Ketiga, siapa yang bisa menjamin itu adalah master? Jangan-jangan master itu sudah dipotong pada beberapa bagian, baru diserahkan kepada polisi. [NDA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya