Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Novel Jadi PR Selamanya
ADRIANUS ELIASTA MELIALA, Komisioner Ombudsman: Justru Karena Novel Korban, Harus Proaktif
Minggu, 9 Desember 2018 16:31 WIB
Sebelumnya
Tim advokasi menilai, kesimpulan Ombudsman dalam kasus Novel cenderung kompromis dan membuat publik melupakan berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi. Tim advokasi menolak keterlibatan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam pengusutan kasusnya. Setelah melihat LHAP Ombudsman seperti itu, pengungkapan kasus Novel agaknya hanya menyisakan satu jalan, yakni pemerintah kudu membentuk tim pencari fakta (TPF) atau kasus ini akan terus menjadi PR bagi negara ini. Berikut penuturan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, dan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Rakyat Merdeka.
Setelah memaparkan LAHP Ombudsman dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Guru Besar Universitas Indonesia yang juga pernah menjadi komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini enggan berkata panjang lebar. Dia berharap, kesimpulan lembaganya yang menilai Novel Baswedan tidak kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan jangan dijadikan bahan perdebatan. Alasannya, polemik itu tak akan membawa manfaat dalam penyelidi¬kan kasus Novel. Berikut pernyataannya;
Baca juga : YASONNA H LAOLY, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia: Saya Masih Takut Sediakan Bilik Itu
Bisa dijelaskan kenapa Ombudsman menganggap Novel Baswedan kurang kooperatif dalam membantu kepolisian mengungkap kasusnya?
Ya tentu kami memiliki dasar ya menyatakan demikian. Dalam hal ini kami menemukan bahwa yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun saya berharap hal itu jangan menjadi polemik, satu bilang kooper¬atif, sementara satu lagi bilang tidak. Mendingan jangan jadi bahan perde¬batan, karena nantinya justru enggak menunjang progress (penanganan) kasusnya.
Novel kan korban dan saat penanganan penyelidikan kasus itu dia masih menjalani pengobatan mata?
Jadi saya jelaskan ya. Periode pengamatan ini kan dari awal hingga Oktober ini. Di mana sejak bulan April-Mei kan dia sudah aktif. Nah apakah pada waktu setelah dia aktif juga tidak ada komunikasinya dengan kepolisian. Kan itu pertanyaannya kan? Kalau pada waktu dia sakit tentu kami bisa memahami.
Baca juga : ZOYA AMIRIN, Seksolog : Bilik Asmara Bisa Tingatkan Kualitas Hidup Narapidana
Berarti Ombudsman menilai Novel kurang kooperatif bukan hanya saat dia masih menjalani masa pengobatan mata, tapi juga hingga Oktober lalu?
Kami kan melakukan pendekatan periode apa saja yang dilakukan ke-polisian terkait dengan kasus ini. Dan kelihatan kepolisian sudah melakukan beberapa langkah guna meminta keterangan yang bersangkutan. Lalu ya terkesan tadi, kok minimal sekali pertemuan dengan yang bersangkutan. Padahal Polri butuh banyak data dari dia. Lalu kesimpulannya apa? Kan (kurang kooperatif) begitu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya