Dark/Light Mode

NU Dalam Pusaran Politik Dan Tuntutan Kembali Ke Khittah

KH MARSUDI SYUHUD, Ketua PBNU : Dia Juga Berpolitik, Gitu Saja Kok Repot

Selasa, 11 Desember 2018 10:05 WIB
NU Dalam Pusaran Politik Dan Tuntutan Kembali Ke Khittah KH MARSUDI SYUHUD, Ketua PBNU : Dia Juga Berpolitik,
Gitu Saja Kok Repot

 Sebelumnya 
Bagaimana PBNU menyikapi manuver para cucu muassis yang tergabung dalam Komite Khittah NU?
Ya, orang NU kan banyak, jutaan, punya apa saja, dan kami memang khittah. Sedangkan definisi khittah bisa tidak berpolitik praktis. Artinya kami serahkan semua anggota NU ada yang ke partai mana-mana dan ada semua. Toh anggota NU ada di mana-mana, bahkan di semua parpol. Maka ketika ada kader NU yang menjadi pengurus lalu diambil (menjadi pejabat politik) ya ada konsekuensinya. 

Apa konsekuensinya?
Konsekuensinya ya mengundurkan diri seperti Kiai Ma’ruf Amin. Toh beliau mengundurkan diri. Adapun hak politik pribadinya ya berjalan terus kami tidak mengha¬langi-halangi.
Komite Khittah mengatakan Ma’ruf Amin mengundurkan diri bukan sebab berhalangan tetap. Bagaimana itu?
AD/ART-nya kan memang seperti itu. Kalaupun memang dia mau jadi presiden, wapres, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yaitu tertulis aturannya. Kiai Ma’ruf taati semua aturan yang tertulis di AD/ART. Jadi urusannya sudah selesai.

Baca juga : CHOIRUL ANAM, Jubir Komite Khittah : NU Sekarang Sudah Seperti Partai Politik

Maksud Anda berhalangan tetap bukan hanya meninggal sebagaimana yang diungkapkan Komite Khittah? 
Itu salah satunya. Masa iya sampai suruh mati, kan tidak. Ya lima tahun sekali. Ada rais aam terpilih itu bisa mengundurkan diri jika berhalangan tetap. Nah untuk cara menggantikan lantaran meninggal sudah ada aturan¬nya yang tertulis di AD/ART. 
Kalau berhalangan tetap hanya meninggal ya masa harus sampai meninggal. Ya, kebetulan Kiai Sahal Mahfudz sampai meninggal jadi sampai Mbah Yai Sahal berhalangan tetap. Peristiwa itu kan hanya kebetu¬lan, sedangkan kalau bicara jangka waktu, ya lima tahunan.

Anda merasa tidak ada masalah dengan majunya Ma’ruf Amin sebagai cawapres?
Ya, tidak ada masalah, tidak apa-apa. Kecuali kalau dia tidak mundur maka menjadi masalah itu. Tentu juga tidak melanggar AD/ART. Jadi semuanya tidak ada yang dilanggar. 

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Hasil Pengalaman Empiris KPK Saat Tangani Kasus Korupsi

Komite Khittah NU menilai saat ini PBNU mulai melakukan politik praktis. Tanggapan Anda bagaimana?
Mana ada atas nama PBNU, toh tidak ada semua itu. PBNU tidak ada mengusulkan resmi (mengusung capres cawapres) kepada KPU, kan tidak ada. Yang mengusulkan itu ya partai, PBNU tidak ada.

Jadi atas nama pribadi tanpa organisasi?
Ya sesuai AD/ART-nya kan begitu. Tidak ada yang dilanggar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.