Dark/Light Mode

Setahun Hanya Hasilkan Tiga Undang-Undang Anggota DPR Jangan Digaji, Setuju?

FADLI ZON, Wakil Ketua DPR: Pendapat KPK Sudah Melampaui Batasnya

Jumat, 7 Desember 2018 11:37 WIB
Setahun Hanya Hasilkan Tiga Undang-Undang
Anggota DPR Jangan Digaji, Setuju? FADLI ZON, Wakil Ketua DPR: Pendapat KPK Sudah
Melampaui Batasnya

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang. Dia bilang kalau DPR tidak menyelesaikan pembahasan undang-undang tidak usah digaji.

“Hari ini kita bicara seper ti apa anggota DPR, wakil rakyat, per form di DPR, integritas itu being honest. Jadi kalau ada undang-undang di DPR honest tidak sih? Orang yang tidak berintegritas, tidak bisa digaji. Jadi kalau (anggota) DPR tidak selesai-selesai bahas undang-undang, jangan digaji Pak Ketua (DPR),” kata Saut, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (4/12) lalu.

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

Pernyataan Saut ini didukung banyak kalangan, namun sudah membuat merah telinga anggota dewan. Apalagi, dalam proses pembuatan undang-undang, sejatinya tidak hanya DPR, pemerintah pun turut membahasnya. Kebuntuan dalam pembahasan undang-undang tak jarang terjadi disebabkan oleh pemerintah. Jadi kalau mau menjatuhkan sanksi jangan hanya pada DPR tapi juga pemerintah.

Berdasarkan data Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan. Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Melihat kinerja seperti itu rakyat banyak yang bergumam; kok kinerjanya anggota DPR hanya segitu, ini sebenarnya anggota DPR-nya yang malas, atau apa sih?

Baca juga : Tavipiyono, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri : Perekaman e-KTP Sudah 97,33 Persen

Bagaimana tanggapan Anda soal pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut?
Saya kira pendapat itu sudah melampaui dari kapasitasnya. Ya mungkin dia enggak ngerti ya, dia enggak ngerti bagaimana mekanisme pembuatan Undang-Undang. Mungkin dia harus belajar lagi dia itu. Kalau dia mau berpolitik, ya dia belajar politik dulu lah yang mengatakan itu.

Memang DPR sudah merasa bekerja optimal dalam membuat undang-undang?
Oh iya. Kan yang membuat undang-undang itu bukan hanya DPR, tetapi kami bersama dengan pemerintah. Proses membuat undang-undang seperti itu, kayak enggak ngerti aja itu yang mengatakan. Masalah membuat undang-undang dan merevisi tanya dong ke pemerintah.

Baca juga : VIRYAN AZIS, Komisioner KPU: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

Kami malah ingin kitab hukum kita itu lengkap, tapi kan ada disspute dalam hal ini. Justru misalnya perkara khusus ingin ada undang-undang khusus. Ini perbedaan pendapat yang harus diselesaikan.

Banyak pihak yang menggap DPR tidak serius, tidak memiliki kemauan yang kuat untuk menyelesaikan undang-undang?
Saya kira ini bukan persoalan mau atau tidak mau. Tapi ini soal tarikan-tarikan politik, dan saya kira tidak semua harus diundangkan. Bayangkan, nanti orang harus pakai peci harus diundangkan, harus pakai baju diundangkan. Pembahasan undang-undang itu harus sesuai dengan kebutuhan. Tidak semua hal harus diundangkan. Rakyat juga belum tentu mau diatur dengan undang-undang, ya kan. Kan perlu ada kebebasan, kecuali undang-undang yang memang dibutuhkan. Jadi pernyataan itu saya kira pernyataan yang di luar tupoksinya sebagai komisioner KPK. Jadi harus hati-hati lah, jangan ngomong sembarangan begitu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :