Dark/Light Mode

Catat! Aturan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Senin, 31 Januari 2022 11:20 WIB
Kapal yang membawa Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dan rombongan tiba di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kehadiran PM Lee di Bintan untuk menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi Dodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Kapal yang membawa Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dan rombongan tiba di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kehadiran PM Lee di Bintan untuk menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi Dodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Skema perjalan terbatas yang dikenal dengan travel bubble antara Indonesia dengan Singapura di kawasan Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, sudah berlangsung sejak Senin, 24 Januari 2022.

Sejalan dengan program tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran mengenai fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam.

Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.

Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerapkan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengingatkan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain:

1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan

Baca juga : Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka Dengan Prokes Ketat

2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan

4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban,” tambah Achmad.

Sementara itu, Orang Asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu:

Baca juga : Ada Travel Bubble, Warga Singapura Boleh Masuk Indonesia

1. Visa dinas

2. Visa diplomatik

3. Visa kunjungan

4. Visa tinggal terbatas

5. Izin tinggal dinas

6. Izin tinggal diplomatik

Baca juga : Dukung Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, Menkumham: Bangkitkan Pariwisata dan Perekonomian

7. Izin tinggal terbatas

8. Izin tinggal tetap.

Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian. Baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi Orang Asing ataupun WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

“Kami mengimbau bahwa Orang Asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi,” tandas Achmad.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.