Dark/Light Mode

Anak Kos Yang Cuma Bisa Makan Mie Instan & Pekerja Bergaji Di Bawah UMR, Wajib Bayar Zakat Nggak Sih?

Jumat, 29 April 2022 07:53 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Istimewa)
Ilustrasi zakat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dilema memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat ekonomi lemah alias dhuafa.

Meski memiliki keinginan kuat untuk berzakat dan takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, namun tak sedikit dari mereka, yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Contoh kecil dari kasus ini adalah anak kos di perantauan, yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan. Atau para pekerja dengan gaji di bawah UMR.

Baca juga : Undang Cak Nun, Sore Ini PDIP Gelar Buka Bersama Di Masjid At Taufiq

Soal ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani berpendapat, kunci masalah ini ada di Panitia Zakat atau Amil.

Karena itu, Agus meminta Panitia Zakat di setiap lingkungan, untuk benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.

"Anak kos yang hanya bisa makan mie instan saja, itu termasuk kelompok asnaf yang bisa dizakati. Baik juga, kalau Panitia Zakat memberi dua porsi untuk kelompok tersebut. Satu bisa dia terima, satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus dalam keterangannya, melalui situs resmi Muhammadiyah.

Baca juga : Pemerintah Bakal Kucurkan BSU Buat 8,8 Juta Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 3,5 Juta

Karena itu, waktu pembagian zakat juga harus dilakukan sebelum shalat Id. Supaya kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat. Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib.

Zakat fitrah atau zakat al fitri adalah zakat jiwa yang ditujukan untuk membersihkan diri, dari kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa. Zakat fitrah itu wajib bagi semua muslim. Bahkan, bayi yang baru lahir sehari sebelum Idul Fitri,” jelas Agus.

“Panitia Zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dizakati. Makanya, zakatnya jangan satu saja. Supaya dia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” tandasnya.

Baca juga : Pejabat Harus Kasih Contoh Baik, Jadi Masyarakat Ngikut

Sedangkan mengenai kewajiban zakat profesi atau zakat mal bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.

Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi, kalau gajinya belum mencapai haulnya, ya tidak wajib zakat (mal). Malah wajib dizakati,” pungkas Agus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.