Dark/Light Mode

Libur Telah Tiba, Rencanakan Perjalanan Sebaik Mungkin

Rabu, 27 Desember 2023 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Musim libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru 2024 telah tiba. Bus penumpang Antar Kota Antar propinsi (AKAP) kebanjiran penumpang.

Animo masyarakat menaiki bus AKAP terus meningkat, menyusul saling berlombanya PO bus memberikan layanan terbaik bagi para penumpang.

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum, adalah menjaga barang bawaannya saat bepergian menggunakan bus penumpang.

Jangan sampai, keriangan yang sudah terbayang saat merencanakan liburan, terganggu lantaran kekurangtelitian selama di perjalanan.

Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah Yasin menyebutkan, tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang.

Baca juga : Dapat Remisi Natal, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing-masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.

"Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step a head (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati," urai Hery, di Jakarta, Selasa (26/12/223).

Pada Pasal 192 Poin 4 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian barang bawaan penumpang.

Kecuali, jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut. 

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Baca juga : 24 Tahanan KPK Rayakan Natal Di Rutan, Jalani Ibadah Dan Terima Kunjungan

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang.

Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya. 

Terlebih, apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.

"Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declare atau nggak, saya bawa barang berharga, kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?" ujar Sudaryatmo.

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, hal itu dilakukan saat tiba di tujuan.

Baca juga : Pertarungan Gengsi Dan Kursi

"Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan," pesan Sudaryatmo.

Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.

Melalui media, beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. 

Adimas menambahkan, manajemen Rosalia Indah akan melakukan sejumlah evaluasi dan peningkatan layanan sebagai salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para penumpang agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.