Dark/Light Mode

Perhutani Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Jumat, 22 Desember 2023 15:37 WIB
Perum Perhutani mampu mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori BUMN, yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif. (Foto: Dok. Perum Perhutani)
Perum Perhutani mampu mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori BUMN, yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif. (Foto: Dok. Perum Perhutani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perum Perhutani mampu mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Informatif” dan nilai 94,62.

Penganugerahan KIP tersebut, diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro dan disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/12/2023).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, ucapan selamat atas penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.

“Saya harap, kegiatan ini akan menyalakan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik," ujar Wapres melalui siaran pers, Jumat (22/12/2023).

Wapres juga menyampaikan, selamat kepada para penerima penghargaan dan diharapkan hal ini bisa dijadikan sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

Baca juga : Persib U-17 Pertahankan Gelar Juara Nusantara Open, Dapat Hadiah Rp 1 M

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengaku, penganugerahan ini adalah bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi.

Sehingga, dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik kategori Badan Usaha Milik Negara dengan predikat “informatif”.

“Perhutani sebagai BUMN Kehutanan, terus berupaya menjadi badan publik yang informatif. Salah satunya, dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan," ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro mengatakan, jumlah badan publik yang menerima predikat informatif mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun lalu.

Baca juga : Pertarungan Pilpres Makin Kreatif

"Yaitu, sejumlah 122 badan publik di tahun 2022 dan meningkat menjadi 139 di tahun 2023," kata Donny.

Donny menambahkan, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan KIP Republik Indonesia.

Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural, Kementerian, serta Partai Politik.

"Penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, diikuti sebanyak 369 Badan Publik dan terdapat 26 BUMB yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat “Informatif," ujar Donny.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.

Baca juga : UGM Harmoni Pamerkan Karpet Bunga Terbesar Di Pulau Jawa

Tak hanya itu, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40–59,9.

Lalu, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60–79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80–89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90–100.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.