Dark/Light Mode

Kejari Jakut Tetapkan Wenhai Guan Jadi DPO

Sabtu, 20 November 2021 11:42 WIB
Andy Cahyady didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin, mendatangi Kejari Jakut. (Foto: Ist)
Andy Cahyady didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin, mendatangi Kejari Jakut. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara Andy meminta Kejari Jakut lekas menjemput paksa Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," pintanya.

Baca juga : Raja Saudi Tawarkan Mandalika Gelar F1

Wenhai Guan divonis 6 bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Andy Cahyady. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Wenhai Guan berhasil mendapatkan hak tahanan kota atas dua orang penjaminnya, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Andy pun meminta Kejaksaan turut menindak tegas kedua penjamin yang dinilainya tidak kooperatif.

Baca juga : Menpora Tekankan Pentingnya Kolaborasi Sukseskan DBON

"Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan penjaminnya Feng Qiu Ju dan Marna Ima," tandasnya.

Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Tapi, Wenhai justru mengaku jadi korban dan melaporkan Andy ke polisi. Andy akhirnya diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana 6 bulan penjara.

Baca juga : Pemerintah Sudah Terbitkan Green Sukuk Rp 49 T

Andy lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Pengadilan, menjatuhi Wenhai hukuman 6 bulan penjara. Tapi, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura.

Wenhai sempat kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di PN Jakut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.