Dark/Light Mode

Minta Tolong Ke Wiranto Dan Ryamizard, Kivlan Gigit Jari

Sabtu, 15 Juni 2019 08:55 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Liputan6)
Kivlan Zen. (Foto: Liputan6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus makar, Kivlan Zen terpaksa gigit jari. Permintaan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan yang dia ajukan ke Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, tak membuahkan hasil.

Penolakan Ryamizard disampaikan, di Kantor Kemenhan, Jakarta, kemarin. Ryamizard mengaku sudah menerima surat Kivlan. Meski belum membaca isinya, Ryamizard menegaskan tidak bisa menolong Kivlan. “Bukan saya tidak mau, saya ini orang yang selalu membela prajurit, dimana­-mana. Tapi ini masalah politik, rada mikir saya,” ujar Ryamizard. “Saya ingin membantu, tapi tiba­-tiba berbalik, kan enggak baik jadinya,” tambahnya.

Kendati begitu, Ryamizard me­minta kepolisian menghormati dan memperlakukan eks Kepala Staf Kostrad itu, dengan baik. Dia minta Kivlan tidak disamakan dengan pen­jahat. “Tapi proses hukum tetap saja, kita negara hukum,” tegasnya.

Selain ke Ryamizard, Kivlan juga mengirim surat ke Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. Surat tersebut dikirim 3 juni lalu. Wiranto lebih dulu menyatakan menolak permintaan Kivlan.

Baca juga : Maaf Kivlan Zen, Ryamizard Tak Bisa Bantu Anda

Dia memastikan, proses hukum akan terus berjalan. “Silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas,” tegas Wiranto di gedung Menkopolhukam.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko juga menegaskan, proses hukum Kivlan tetap harus ditegakkan. Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapa pun. “Pak Wiranto sudah sampaikan, dan kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan,” tegasnya, di kompleks Istana kepresidenan, kemarin.

Kivlan juga tidak mendapat perlindungan hukum dari TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, semua orang sama di mata hukum. “Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum,” tegas Mayjen Sisriadi.

Yang bisa diberikan TNI hanya bantuan hukum. Perihal bantuan hukum ini diatur dalam keputusan Panglima TNI Nomor kep/1447/ XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI. Kivlan, kata Sisriadi, sudah mengirim surat permohonan bantuan hukum.

Baca juga : Mentan Kawal Distribusi Bantuan Korban Banjir di Sultra

“Cara yang beliau tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad,” beber Sisriadi.

Namun, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat Kivlan atau belum. Karena itu, ia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan atau tidak.

Di jagad Twitter, berita penolakan permintaan tolong kivlan ini dikomentari netizen. Kebanyakan, berkomentar positif atas sikap Menhan Ryamizard dan Menkopolhukam Wiranto. Sebagian, mengasihani Kivlan. “Kasian pak kivlan nggak ditolongin, gigit jari deh,” kicau @zain_haddy.

Banyak yang menyebut Kivlan “cengeng”. “Ups, kok cengeng? Sebagai purnawirawan, anda mesti gagah kakek! Hadapi konsekuensi hukum secara laki- laki,” tegas @atayruslan. Ada netizen yang menyarankan Kivlan meminta pertolongan pada Prabowo, capres yang didukungnya. “Kenapa tidak minta ke Prabowo,” cuit @kzPhen.

Baca juga : Soal Tim Mawar, Moeldoko dan Ryamizard Jaga Perasaan Kopassus

Netizen lain menyoroti secara khusus permintaan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan kepada Wiranto. Soalnya, Wiranto adalah salah satu dari 4 tokoh nasional yang jadi target pembunuhan, di mana Kivlan terlibat di dalamnya. “Pak Wiranto yang harusnya minta perlindungan dan pengawalan tambahan. kan dia targetnya,” ujar @fachrozi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.