Dark/Light Mode

Agar Lebih Cepat Jinakkan Si Jago Merah

Hore, Relawan Kebakaran Bakal Hadir Di Setiap RW

Rabu, 6 April 2022 09:30 WIB
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua. (Foto: Antara/HO DPRD DKI Jakarta).
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua. (Foto: Antara/HO DPRD DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
“Selain mengimbau, kita juga terus melakukan pengawasan instalasi warga,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada sekitar 198 RW di DKI rawan terjadi kebakaran. Seluruh daerah rawan itu berupa kelurahan dengan kawasan padat penduduk. Disebut rawan, karena api mudah menyebar dan membesar di kawasan itu.

“Semua warga Jakarta, khususnya di 198 RW rawan kebakaran. Mohon diperhatikan kompor dan kabel-kabel,” pesan Riza di Jakarta, Kamis (25/3) lalu.

Baca juga : Sambut Ramadan, ASTON Bogor Hotel & Resort Bogor Hadirkan Iftar Dinner Buffet

Riza mengatakan, DKI sebetulnya telah memiliki Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Menurut Riza, gerakan pencegahan kebakaran itu salah satunya berisi kuesioner sebagai upaya membuat check list dan mengetahui rumah rawan kebakaran.

Dalam kuesioner itu, ada beberapa pertanyaan mengenai potensi yang menimbulkan insiden kebakaran di rumah.

“Umpamanya, pertanyaan pertama di sini apakah tabung gas ditempatkan di tempat dengan sirkulasi udara yang baik. Apakah pemasangan selang gas menggunakan klem yang erat di kedua ujungnya. Apakah bangunan memiliki alat pemadam kebakaran ringan yang berfungsi dengan baik,” ujar Riza.

Baca juga : Walkot Semarang Janjikan Tempat Jualan Baru Korban Kebakaran Relokasi Pasar Johar

Jika hasil kuesioner sebuah rumah menunjukkan berpotensi menimbulkan kebakaran, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menempelkan stiker untuk menandakan bahwa rumah itu rawan kebakaran.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Yoga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengawasi penerapan tata kota.

“Pemprov Jakarta harus mengecek ulang dan memastikan apakah suatu kawasan tersebut sesuai peruntukan atau tidak,” ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Perbaikan Bandara Halim Ditarget Rampung 4 Bulan

Kata Nirwono, jika sebuah kawasan bukan diperuntukkan buat hunian, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Namun, jika memang peruntukkannya buat hunian, maka bisa dilakukan peremajaan atau penataan ulang.

Penataan ulang kawasan itu, diungkap Nirwono, meliputi penataan bangunan dan lingkungan, jaringan listrik dan gas (penyebab utama kebakaran). Tak hanya itu, jaringan air bersih dan pompa hidran, tempat evakuasi, dan jalur evakuasi harus dirancang ulang sehingga menjadi kawasan menjadi bebas kebakaran. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.