Dark/Light Mode

Pencarian & Evakuasi Korban JT610 Dilanjutkan

Rogoh Kocek Rp 38 M, Lion Air Cari Kotak Hitam CVR

Senin, 17 Desember 2018 14:20 WIB
Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait (keempat dari kiri) bersama tim melakukan kunjungan dan koordinasi dalam persiapan pengoperasian Kapal MPV Everest di Johor Bahru, Malaysia. (Foto: Dok. Lion Air)
Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait (keempat dari kiri) bersama tim melakukan kunjungan dan koordinasi dalam persiapan pengoperasian Kapal MPV Everest di Johor Bahru, Malaysia. (Foto: Dok. Lion Air)

Sebagai bagian dari komitmen dan tanggung jawab atas jatuhnya pesawat JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober silam, Lion Air kembali melanjutkan proses pencarian dan evakuasi korban pesawat nahas tersebut. Proses ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi permintaan keluarga korban.

“Selain mencari jenazah korban, kami juga fokus mencari black box berisi Cockpit Voice Recorder (CVR), yang berfungsi merekam suara di ruang kemudi pilot (Cockpit Voice Recorder/ CVR). Dalam proses pencarian kembali, kami sudah menunjuk perusahaan swasta profesional asal Belanda, dengan menggunakan kapal laut MPV Everest,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya.

Karena adanya kendala cuaca, kapal MPV Everest yang semula dijadwalkan berangkat dari Johor Bahru, Malaysia pada Sabtu (15/12), baru diberangkatkan Senin (17/12) pagi. Dengan perkiraan waktu tempuh 2 hari 5 jam, kapal berukuran besar tersebut diprediksi tiba di Karawang, Jawa Barat pada Rabu (19/12).   

Dalam proses pencarian kembali, Lion Air merogoh kocek hingga Rp 38 miliar. Ini adalah bukti kesungguhan Lion Air mencari bagian kotak hitam, Cockpit Voice Recorder (CVR),  yang menurut UU adalah tugas dan tanggung jawab dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) seperti yang tertulis di dalam  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48.  Aturan tersebut berbunyi,“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan”.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (kedua kanan), saat memberikan keterangan pers tentang penemuan black box FDR milik Lion Air JT610 di Tanjung Priok JICT 2, Jakarta Utara, Kamis (1/11). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

Dalam proses pencarian dan evakuasi pada 1 November lalu, tim SAR baru menemukan Flight Data Recorder (FDR) yang merupakan bagian dari kotak hitam. FDR yang menyimpan data penerbangan seperti kecepatan, ketinggian, dan arah pesawat ini, ditemukan terpisah dari Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merekam data tentang percakapan awak pesawat dengan pusat kendali yang ada di darat.

Menurut Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), FDR dan CVR sejatinya menyatu dalam rangkaian black box atau kotak hitam pesawat. Namun, FDR pesawat Lion Air PK-LQP ditemukan terpisah dari CVR, akibat benturan keras saat pesawat itu jatuh. [HES]

 

 

Baca juga : 3 Korban Lion Air Jt610 Kembali Teridentifikasi

RM.id  Rakyat Merdeka -

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.