Dark/Light Mode

DPRD Usul Pengurus RW Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Mei 2022 15:01 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat lingkungan. 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mengatakan, pekerja di bawah naungan Pemprov DKI seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah tingkat Kelurahan (LMK) hingga ketua Rukun Warga (RW) perlu mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Pemerintah.

“Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan ditambah BPJS Kesehatan khusus bagi FKDM,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/5).

Baca juga : ILO Dan IPDN Kemendagri Teken Kerja Sama Program Ketenagakerjaan

Alokasi untuk iuran kepesertaan diharapkan Komisi A DPRD DKI Jakarta diberikan terpisah dari uang kehormatan yang jumlahnya dinilai tidak seberapa. Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.

“Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kami dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK lalu RW,” tegasnya.

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak lama. Selain sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui PBI, warga tidak mampu yang belum tercover BPJS Kesehatan juga cukup melampirkan keterangan tidak mampu.

Baca juga : DPR Beberkan Hasil Rapat Pemilu Bersama KPU Dan Kemendagri

“Kalau kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM untuk dicover rumah sakit,” ujarnya.

Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Sigit menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD.

“Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat di-cover APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI,” tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.