Dark/Light Mode

Ada 8 Kelompok Yang Bermain Dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Jumat, 5 Juli 2019 19:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian kembali memastikan, kerusuhan 21-22 Mei bukan terjadi secara spontan. Melainkan, by design alias sudah dirancang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, ada delapan kelompok yang bermain dalam kerusuhan itu.

"Kelompok itu ada delapan yang bermain. Delapan kelompok ini masih terus didalami penyidik," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Delapan kelompok ini, disebut berbeda dari kelompok tersangka makar Kivlan Zen dan kelompok teroris. Kepolisian sudah melakukan antisipasi terhadap kelompok ini. "Yang pertama dimulai penangkapan kasus terorisme, JAD lampung, JAD Jabar, JAD Jateng, JAD Bekasi. Pelaku sudah siapkan puluhan bom baik low maupun high explosive," tuturnya.

Baca juga : KASAD: Perlunya Komponen Cadangan Untuk Menjaga Kedaulatan RI

Kemudian, kepolisian menangkap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko karena kepemilikan senjata ilegal. Setelah itu, baru kepolisian menangkap Kivlan Zen bersama enam tersangka lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan, delapan kelompok ini didominasi oleh organisasi masyarakat atau ormas. "Kelompok yang sampai dengan hari ini kita berhasil ungkap itu yang pertama adalah oknum. Oknum saya katakan dari kelompok Islam yang berasal dari beberapa daerah adalah dari Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, jakarta , Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya Lampung dan Aceh," ujar Suyudi.

"Kemudian ada kelompok oknum ormas, organisasi kemasyarakatan ini GRS, FK dan GR, kemudian ada juga oknum relawan," imbuhnya.

Baca juga : Demokrat Timbang-timbang Bergabung Dengan 01

Dalam slide yang ditayangkan saat konferensi pers, ada juga kelompok dari oknum partai politik. Kelompok itu berasal dari partai GR, PN, dan PS.

Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 316 tersangka perusuh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikumpulkan dalam 82 berkas perkara. Dari jumlah itu, 74 orang masih berstatus di bawah umur.

"Kami dari Polda Metro Jaya sampai dengan hari ini berhasil memproses 316 tersangka tentunya menjadi 82 berkas perkara yang sudah kita teruskan, kita kirim ke JPU. 74 di antaranya adalah anak-anak yang sudah dilakukan proses diversi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.