Dark/Light Mode

PDIP DKI Ungkap Ada 10 Aduan Diskriminasi Di Sekolah

Rabu, 10 Agustus 2022 22:28 WIB
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (10/8), untuk mengklarifikasi kasus diskriminasi kepada pelajar di sekolah negeri.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebutkan, dari pengaduan masyarakat dihimpun Fraksi PDIP DKI, setidaknya ada 10 sekolah negeri di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus diskriminasi terhadap siswa atau siswinya.

“Pertama, di SMAN 58 Jakarta Timur pada November 2020. Dimana ada oknum Guru SMAN 58 Jakarta Timur yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim,” kata Rio.

Baca juga : Portugal Dikelilingi 4 Pemain Senior

Teranyar, kata Rio, di SMAN 101 Jakarta Barat. Diketahui di SMAN 101 diduga ada siswi non muslim yang diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.

Selain itu, dugaan aksi diskriminasi juga terjadi di SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Barat, SMKN 6 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aksi intoleransi.

Baca juga : Siswi Berhak Pilih Seragam Sekolah

“Kalau ada pembuktian, berikan ke saya biar segera saya tindak,” kata dia.

Namun Nahdiana mengakui, ada kasus yang belum ditindaklanjuti, yakni di SD 02 Jakarta Pusat.

"Ada kasus yang kami baru tahu dan akan kami tindak lanjuti untuk pembinaan dengan surat tertulis,” ujarnya. 

Baca juga : DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19 Di JIS

Menurut Nahdiana, sejumlah kasus ditangani dengan cara berbeda. Seperti misalnya kasus murid SMP 46 Jakarta Selatan yang ditegur karena tak menggunakan hijab. Untuk kasus ini, Disdik langsung melakukan pendampingan terhadap wali murid. Selanjutnya memastikan murid tersebut tetap bersekolah.

Sementara untuk kasus guru SMAN 58 Jakarta Timur, kata Nahdiana, pihaknya memberikan hukuman disiplin dan mutasi serta memberikan pelatihan wawasan kebangsaan terhadap oknum guru tersebut. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.